Polemik 75 Pegawai KPK, Dewas KPK Turut Terseret

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Mei 2021 | 14:30 WIB
Polemik 75 Pegawai KPK, Dewas KPK Turut Terseret
Dewas KPK konfrensi pers terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan terkait 75 pegawai KPK yang diduga disingkirkan lewat tes TWK, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan/TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN terus bergulir.

Perwakilan dari 75 pegawai yang terancam didepak telah melapor ke dewan pengawas atau Dewas KPK, terkait dugaan pelanggaran dalam proses TWK. Bahkan ada salah satu anggota Dewas KPK yang turut dilaporkan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengakatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan. Karena itu, kata Tumpak pihaknya belum bisa berkomentar sebelum ada hasil kasus dugaan kejanggalan TWK tersebut.

"Karena pemeriksaan masih berlangsung, tentu Dewas belum dapat memberi pendapat. Kalau ada pernyataan dari anggota Dewas, menurut kami itu pendapat pribadi," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sejauh ini sejumlah materi terkait dugaan pelanggaran proses TWK sedang didalami, Tumpak mengatakan pemeriksaan akan terus berlanjut.

"Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK. Untuk itu kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan diperiksa," ujarnya.

Kata dia dari laporan 75 orang itu, terdapat sejumlah nama pimpinan KPK, bahkan di antaranya ada salah satu anggotanya yang dilaporkan.

"Bukan hanya pada pimpinan, tapi pada salah satu anggota Dewas itu juga dilaporkan melanggar kode etik dan kami pemeriksa," tutur Tumpak.

Terkahir Tumpak meminta kepada publik untuk tidak memperkeruh polemik yang terjadi di KPK. "Saya berharap mari kita ciptakan suasana kondusifi terhadap masalah-masalah yang terjadi di KPK. Jadi, jangan terlalu cepat-cepat mengambil keputusan dan berkomentar. Dewas belum membuat pernyataan tentang ini karena masih dalam pemeriksaan Dewas, jadi jangan salah kutip," tuturnya.

baca juga

Sebelumnya, dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, terdapat 75 pegawai dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak lolos TWK. Karena itu 75 pegawai, termasuk di dalamnya Penyidik senior KPK Novel Baswedan terancam dipecat dari KPK.

Kejanggalan dalam proses itu ditemukan para pegawai, karena banyak menyinggung permasalahan pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga TWK disinyalir sebagai alat untuk mendepak para pegawai KPK yang berintegritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK

Total Duit Suap Penyidik Robin Beda Hitungan dengan Dewas, Begini Kata KPK

News | Senin, 31 Mei 2021 | 14:18 WIB

Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju

Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju

Foto | Senin, 31 Mei 2021 | 13:17 WIB

Dalih Fokus Periksa Pegawai KPK soal Skandal TWK, Komnas HAM Belum Mau Panggil Firli Cs

Dalih Fokus Periksa Pegawai KPK soal Skandal TWK, Komnas HAM Belum Mau Panggil Firli Cs

News | Senin, 31 Mei 2021 | 13:05 WIB

Terkini

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:46 WIB

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:25 WIB

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:07 WIB

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

×