Terbaru! Total 78 Pegawai Sudah Didepak dari Grup Internal KPK, Statusnya jadi Uka-uka

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 31 Mei 2021 | 17:43 WIB
Terbaru! Total 78 Pegawai Sudah Didepak dari Grup Internal KPK, Statusnya jadi Uka-uka
Ilustrasi--Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Lakso Anindito mengungkapkan, bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah dikeluarkan dari grup internal lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan tidak hanya 75, Lakso menyebut jumlahnya ada sebanyak 78 pegawai.

Lakso menyebut bahwa kekinian KPK sudah membentuk grup baru tanpa 78 pegawai didalamnya. Grup tersebut memang salah satunya untuk berkoordinasi dalam internal KPK.

"Sudah ada dibentuk grup baru yang mengeluarkan bukan hanya 75 pegawai tapi 78, termasuk saya dari grup internal KPK," kata Laskso dalam sebuah diskusi daring bertema 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).

Lakso sendiri mengaku, sebagai salah pegawai KPK yang belum mengikuti TWK ini sudah tidak mendapatkan email koordinasi dari internal resmi KPK.

"Karena sebagai informasi untuk kawan-kawan hari ini pun kami sudah dikeluarkan dari grup pegawai dari KPK. Dan bahkan saya tidak mendapatkan email lagi resmi dari KPK," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Lakso mengaku saat imi status kepegawaiannya di KPK tidak jelas. Padahal dirinya belum sama sekali mengikuti TWK tersebut.

"Tapi saya ketika tes pun hasilnya kurang lebih bakal sama karena saya berfikir bahwa hasilnya jika secara sistematis seperti ini pasti daftar-daftar namanya sudah ada sebelumnya. Yang pasti status saya yang uka-uka ini saya bergabung dengan teman-teman saya bersama-bersama mengadvokasi," tuturnya.

51 Pegawai KPK Dipecat

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengumumkan 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK masih bisa masuk bagian KPK dengan menjalani pembinaan bela neara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 pegawai lainnya sudah tamat kesempatan untuk mengabdi di KPK.

Dalih Alexander, pimpinan KPK paham pegawai KPK itu wajib yang berkualitas. Makanya KPK berusaha membangun SDM yang variabelnya bukan cuma kemampuan per individu tapi juga variabel pegawai KPK mesti cinta pada NKRI, Pancasila, UU dan pemerintahan yang sah, serta terbebas dari paparan radikalisme dan organisasi terlarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! Ini yang Diceritakan Ketua WP KPK ke Komnas HAM Selama Diperiksa

Blak-blakan! Ini yang Diceritakan Ketua WP KPK ke Komnas HAM Selama Diperiksa

News | Senin, 31 Mei 2021 | 17:28 WIB

Fahri Hamzah Layangkan Surat Terbuka Untuk Pegawai KPK: Selamat Menempuh Hidup Baru!

Fahri Hamzah Layangkan Surat Terbuka Untuk Pegawai KPK: Selamat Menempuh Hidup Baru!

News | Senin, 31 Mei 2021 | 17:11 WIB

Gelar Aksi, Masyarakat Miskin di Palembang Dukung Pembenahan Internal KPK

Gelar Aksi, Masyarakat Miskin di Palembang Dukung Pembenahan Internal KPK

Sumsel | Senin, 31 Mei 2021 | 17:00 WIB

Rekomendasi Komnas HAM soal Skandal TWK KPK akan Diserahkan ke Jokowi, Ini Isinya!

Rekomendasi Komnas HAM soal Skandal TWK KPK akan Diserahkan ke Jokowi, Ini Isinya!

News | Senin, 31 Mei 2021 | 16:59 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB