Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Bakal Ajukan Banding Besok

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 01 Juni 2021 | 20:08 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Bakal Ajukan Banding Besok
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab memutuskan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhi majelis hakim dalam perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam vonis hakim Rizieq dijatuhi penjara selama 8 bulan.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan banding tersebut akan diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/6/2021) esok.

"Kami akan banding resmi besok, banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (1/6/2021).

Aziz menyampaikan, sebenarnya Habib Rizieq bersama 5 orang terdakwa lainnya dalam perkara kerumunan Petamburan akan menerima saja hasil vonis majelis hakim lantaran sudah lelah dengan proses persidangan. Namun, jaksa ternyata mengajukan banding.

"HRS dkk sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan kalau banding diajukan hanya terhadap vonis perkara kerumunan Petamburan saja. Sedangkan untuk perkara Megamendung belum berikan jawaban.

Untuk diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

baca juga

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok

Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok

Jakarta | Selasa, 01 Juni 2021 | 19:59 WIB

Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding

Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding

News | Senin, 31 Mei 2021 | 12:31 WIB

PA 212 Minta Jokowi Dipenjara, Buntut Vonis Habib Rizieq

PA 212 Minta Jokowi Dipenjara, Buntut Vonis Habib Rizieq

Bogor | Senin, 31 Mei 2021 | 09:23 WIB

Heboh, Netizen Bayar Denda Vonis Habib Rizieq Shihab Rp20 Juta Pakai Recehan

Heboh, Netizen Bayar Denda Vonis Habib Rizieq Shihab Rp20 Juta Pakai Recehan

Banten | Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:35 WIB

Terkini

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB