Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 02 Juni 2021 | 18:56 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon. Kerugian ditaksir hingga Rp 39 miliar.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari tiga korban. Dari ketiga korban kerugian ditaksir mencapai angka Rp3 miliar.

"Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Dalam perkara ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JM dan AM.

Sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga beberapa pecahan mata uang asing disita sebagai barang bukti.

"Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata dia.

Kepada penyidik JM dan AM mengaku telah menjalankan praktik penipuan ini sejak 2019. Mereka menggunakan modus obligasi atau surat utang yang diperjualbelikan untuk menarik kepercayaan korban. Padahal, Obligasi Dragon itu sendiri masih diragukan keasliannya.

"Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya," jelas Helmy.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Kaltim | Rabu, 02 Juni 2021 | 14:47 WIB

Heboh Penipuan via WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Pekanbaru

Heboh Penipuan via WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Pekanbaru

Riau | Selasa, 01 Juni 2021 | 17:36 WIB

Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Lifestyle | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:01 WIB

Lari ke Hutan, Penipu Berkedok Tukang Servis Kulkas Dikepung Warga

Lari ke Hutan, Penipu Berkedok Tukang Servis Kulkas Dikepung Warga

Kalbar | Selasa, 01 Juni 2021 | 07:00 WIB

Ditawari Ilmu Kebal usai pepet di Tengah Jalan, ABG di Koja Motornya Ditukar sama Batu

Ditawari Ilmu Kebal usai pepet di Tengah Jalan, ABG di Koja Motornya Ditukar sama Batu

News | Senin, 31 Mei 2021 | 20:16 WIB

Terkini

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×