Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 02 Juni 2021 | 18:56 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Obligasi Dragon Senilai Rp 39 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon. Kerugian ditaksir hingga Rp 39 miliar.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari tiga korban. Dari ketiga korban kerugian ditaksir mencapai angka Rp3 miliar.

"Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Dalam perkara ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial JM dan AM.

Sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga beberapa pecahan mata uang asing disita sebagai barang bukti.

"Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata dia.

Kepada penyidik JM dan AM mengaku telah menjalankan praktik penipuan ini sejak 2019. Mereka menggunakan modus obligasi atau surat utang yang diperjualbelikan untuk menarik kepercayaan korban. Padahal, Obligasi Dragon itu sendiri masih diragukan keasliannya.

"Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya," jelas Helmy.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Beroperasi Sejak 2019, Investasi Bodong Ini Kumpulkan Uang Rp 28 M dari 1.800 Nasabah

Kaltim | Rabu, 02 Juni 2021 | 14:47 WIB

Heboh Penipuan via WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Pekanbaru

Heboh Penipuan via WhatsApp Catut Nama Wakil Wali Kota Pekanbaru

Riau | Selasa, 01 Juni 2021 | 17:36 WIB

Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Ditipu Mentah-Mentah, Pria Ini Kaget Lihat Video Istri Nikahi Orang Lain di Medsos

Lifestyle | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:01 WIB

Lari ke Hutan, Penipu Berkedok Tukang Servis Kulkas Dikepung Warga

Lari ke Hutan, Penipu Berkedok Tukang Servis Kulkas Dikepung Warga

Kalbar | Selasa, 01 Juni 2021 | 07:00 WIB

Ditawari Ilmu Kebal usai pepet di Tengah Jalan, ABG di Koja Motornya Ditukar sama Batu

Ditawari Ilmu Kebal usai pepet di Tengah Jalan, ABG di Koja Motornya Ditukar sama Batu

News | Senin, 31 Mei 2021 | 20:16 WIB

Terkini

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

×