Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:45 WIB
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Penerapan Pasal Politis!
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sudah siapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan Rizieq dituntut 6 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuasa politis.

Dalam tuntutan Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, pasal tersebut dari unsur politis.

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet. Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Rizieq berkaitan dengan unsur politik.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nantinya Rizieq sebagai terdakwa akan membuat nota pembelaannya sendiri. Selain dengan juga kuasa hukum yang menyiapkan nota pembelaan.

Sidang dengan kasus swab RS UMMI ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 10 Juni 2021 pekan depan. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.

Tuntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

baca juga

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya

Tangkap 5 Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Tuntutan, Polisi: Takut Undang Massa Lainnya

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:35 WIB

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Dituntut 2 Tahun Bui Terkait Kasus Swab

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:30 WIB

TOK! Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

TOK! Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Bogor | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:16 WIB

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:04 WIB

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:48 WIB

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 11:23 WIB

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:48 WIB

Terkini

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

×