KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:13 WIB
KPK Baru Minta Bantuan Interpol usai Harun Masiku Buron Setahun, Febri: Dagelan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara terkait permohonan red notice terhadap anggota DPR dari PDIP Harun Masiku yang diajukan KPK kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021) lalu. Permohonan red notice itu diajukan terhadap yang kini sudah buron selama satu tahun empat bulan setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu.

Terkait hal itu, Febri seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, menganggap permintaan red notice KPK sebagai dagelan. Febri pun mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah itu dalam memburu Harun Masiku.

"Ini yang disebut serius mencari buron? Bagaimana kisah KPK baru dengan Harun Masiku ini?," tanya Febri dalam cuitan di akun Twitter @febridiansyah, Kamis (3/6/2021).

Mulanya Febri berbicara tentang surat yang dikirimkan KPK ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar diterbitkan red notice atas Harun Masiku pada Senin, 31 Mei 2021. Padahal, kata dia, Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 27 Januari 2020.

Febri bukan tanpa alasan mempertanyakan keseriusan pimpinan KPK memburu Harun Masiku. Sebab, politkus PDIP itu sudah menjadi buron selama 1 tahun 4 bulan.

Kejanggalan TWK

Sejumlah kejanggalan pun diungkit Febri, seperti polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang "menyingkirkan" pegawai KPK yang dinilai bekerja baik.

"Penyidik yang masuk dalam tim OTT diganti dengan yang lain diproses penyidikan, sesuatu yang jarang terjadi. Penyidik tersebut sekarang disingkirkan melalui TWK," ucapnya.

"Sedangkan Kompol Rosa, penyidik dari Polri yang juga masuk tim OTT komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri," tambahnya.

Dia menyebut Polri saat itu menolak dengan pertimbangan masa tugas Kompol Rosa yang masih panjang di KPK. Wadah Pegawai KPK pun melaporkan pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang dalam pengembalian Kompol Rosa ke Polri kepada Dewan Pengawas.

"Sampai saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap pimpinan. Sementara Harun Masiku entah di mana," ujarnya.

Dibiarkan Lari?

Lebih jauh Febri mengungkap tim KPK lain yang berhasil menangkap sejumlah buron. Namun dia mempertanyakan perkembangan pemburuan Harun Masiku, yang hingga kini belum ditangkap.

"Sementara Harun Masiku masih entah di mana, entah dicari atau dibiarkan lari? Sayangnya, penyidik KPK yang berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK," katanya.

Saat ini, kata Febri, penyelidik KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tidak bisa menangkap karena yang bersangkutan masuk dalam 75 pegawai KPK yang "disingkirkan" karena TWK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

Respon KPK Usai Dengar Harun Masiku Ada di Indonesia

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 05:42 WIB

Perburuan Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke NCB Agar Diterbitkan Red Notice

Perburuan Harun Masiku, KPK Kirim Surat ke NCB Agar Diterbitkan Red Notice

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 17:13 WIB

Ditanya Terkait Keberadaan Harun Masiku yang Sudah di Indonesia, Ini Kata Firli Bahuri

Ditanya Terkait Keberadaan Harun Masiku yang Sudah di Indonesia, Ini Kata Firli Bahuri

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 21:39 WIB

Pegawai KPK Didesak Pilih Alquran atau Pancasila saat TWK, Febri Sindir Korupsi Kitab Suci

Pegawai KPK Didesak Pilih Alquran atau Pancasila saat TWK, Febri Sindir Korupsi Kitab Suci

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 15:06 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB