Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 03 Juni 2021 | 18:49 WIB
Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sejumlah guru di SMKN 53 mengembalikan uang ratusan juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka baru mengetahui ternyata uang yang diterima adalah hasil korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan uang tersebut berkaitan dengan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp7,8 miliar dari dana  tahun anggaran 2018.

Uang yang dikembalikan berasal dari para guru, staf, hingga tenaga KKI SMKN 53. Mereka turut menerima uang hasil korupsi itu dari W mantan Kepala Sekolah SMKN 53 yang sudah menjadi tersangka.

"Rp206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Cengkareng," ujar Edwin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan parah guru dan staf itu tidak mengetahui kalau uang yang diterima adalah hasil korupsi. Mereka diberitahu uang tersebut adalah insentif atas pekerjaan mereka.

Pengembalian dilakukan dalam waktu dua hari, yakni Kamis 27 Mei dan Rabu 31 Mei 2021.

"Jadi rekan guru, rekan-rekan KKI dan staf guru tidak mengetahui dari mana sumbernya. karena saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, KKI dan tenaga staf," jelasnya.

Kendati demikian, Dwi menyebut para guru dan staf yang menerima uang tersebut tidak akan dipidana. Sebab mereka tidak mengetahui asal sumber uang tersebut.

"Mereka sebagai penerima tidak tahu asal sumber dananya mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," tuturnya.

baca juga

Dengan pengembalian uang ini, Kejari disebutnya semakin yakin ada penyalahgunaan uang dana BOS yang dilakukan para tersangka.

"Terbukti teman-teman guru secara inisiatif mengembalikan dana yang tidak berasal dari sumber yang legal. Itu yang bisa saya tarik benang merahnya. Berasal dari SPJ fiktif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Sperma dan Ganja di Soal Ujian Kelas 5 SD, Guru: Tak Pantas

Heboh Sperma dan Ganja di Soal Ujian Kelas 5 SD, Guru: Tak Pantas

Jabar | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:18 WIB

Legenda Asal Mula Selat Bali, Dibelah Tongkat Empu Sidi Mantra

Legenda Asal Mula Selat Bali, Dibelah Tongkat Empu Sidi Mantra

Bali | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:56 WIB

Daerah di Kalimantan Ini Kekurangan Guru, Bisa Jadi Peluang!

Daerah di Kalimantan Ini Kekurangan Guru, Bisa Jadi Peluang!

Kalbar | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:40 WIB

Klaim Vaksinasi Guru Hampir Rampung, Begini Skema Pembelajaran tatap Muka di Tangerang

Klaim Vaksinasi Guru Hampir Rampung, Begini Skema Pembelajaran tatap Muka di Tangerang

Banten | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:36 WIB

Terkini

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

×