Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 13:46 WIB
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
Presiden Joko Widodo saat tinjau pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang. [Youtube/Sekretariat Presiden]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Menurut Ade, aturan tersebut bukan hanya untuk menjaga Presiden Jokowi, namun menjaga kehormatan presiden Indonesia selamanya.

"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak Jokowi, tapi selamanya," ujar Ade saat dihubungi wartawan. Selasa (8/6/2021)

Pernyataan Ade menanggapi bahwa Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap mengekang kebebasan berpendapat.

Diketahui, dalam rancangan KUHP tersebut itu disebutkan bahwa penghinaan  terhadap martabat presiden/wakil presiden dikenakan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika penghinaan dilakukan melalui media sosal atau sarana elektronik ancamanya menjadi 4,5 tahun penjara.

Terkait RKUHP Pasal Penghinaan itu, Ade mengatakan, kehormatan Presiden  haruslah dijaga. Terlebih dunia teknologi semakin canggih. Sehingga ketika ada yang menghina, menfitnah Presiden Indonesia akan langsung diketahui seluruh dunia.

"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial. Hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya kamu lakukan sesuatu di media sosial, itu bisa langsung diketahui di seluruh dunia," ucap Ade.

Menurut Ade, di mana logikanya ketika warga negara yang sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden secara terus menerus. Apalagi penghinaan tersebut dilihat warga negara lain.

"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tutur dia.

Ade meyakini di seluruh negara termasuk di negara -negara demokratis seperti Amerika juga memiliki aturan hukuman pidana jika ada warganya yang memfitnah Presiden atau Kepala Negaranya.

"Coba cari, negara mana dengan kebebasan apapun, dia memfitnah presiden, kepala negara, pasti ada hukuman. Negara Amerika sekalipun, mengatas namakan demokrasi, pasti dalam konteks dia melakukan perbuatan pidana yang dia terpenuhi unsur-unsurnya, itu harus diancam hukuman," kata Ade.

Karena itu kata Ade kebebasan berdemokrasi bukanlah melakukan seenaknya penghinaan atau memfitnah Presiden atau Kepala Negara.

"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 13:36 WIB

Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan

Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan

Lampung | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB

Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...

Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...

Riau | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:59 WIB

Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati

Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:35 WIB

Terkini

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB