Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 13:36 WIB
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partai berlambang kakbah itu menerima keberadaan pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden di dalam draf terbaru RKUHP.

Sebab, pasal itu kekinian telah diubah menjadi delik aduan.

Arsul mengatakan, mengubah sifat delik menjadi delik aduan juga diyakini DPR dan pemerintah bahwa pasal penghinaan kepada kepala negara itu tidak menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya pernah membatalkan pasal serupa, namun saat deliknya belum merupakan delik aduan.

Meski menerima, Arsul meminta agar keberadaan pasal penghinaan kepada presiden dan wapres tidak menjadi pasal karet di dalam RKUHP.

"PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi aduan tersebut, namun meminta agar pasal ini tetap tidak menjadi pasal karet meski delik aduan," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Karena itu, Arsul mewakili Fraksi PPP meminta agar dimuat penjelasan terkait pasal tentang penghinaan presiden dan wapres.

"PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari apa yang dimaksud penghinaan untuk membedakannya dengan kritik terhadap pemerintah atau presiden," ujar Arsul.

Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

Draf terbaru RKUHP memuat ancaman bagi penghina presiden dan wakil presiden. Aturan itu tercantum dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan.

Ia mengatakan pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (7/6/2021).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden harus membuat laporannya sendiri.

"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan

Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan

Lampung | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB

Buka Praktik Black Magic, Dukun Santet Terancam Bui 3 Tahun atau Denda Rp200 Juta

Buka Praktik Black Magic, Dukun Santet Terancam Bui 3 Tahun atau Denda Rp200 Juta

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:18 WIB

Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati

Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:35 WIB

Terkini

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:57 WIB

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, KSAD: Mereka Putra Terbaik Bangsa

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:45 WIB

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

Prabowo Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kecam Keras Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:35 WIB