Bicara Sepak Terjang KPK, Pakar Hukum: Sisa Presiden dan Wapres yang Belum Kena OTT

Rabu, 09 Juni 2021 | 11:42 WIB
Bicara Sepak Terjang KPK, Pakar Hukum: Sisa Presiden dan Wapres yang Belum Kena OTT
Pakar hukum Irmanputra Sidin bicara soal KPK (YouTube/KarniIlyasClub).

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin berbicara soal sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masa ke masa sampai muncul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Antirusuah tersebut.

Irmanputra Sidin menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan, selama ini Presiden dan Wakil Presiden belum ada sama sekali yang ditangkap OTT.

Pernyataan itu disampaikan oleh Irmanputra Sidin dalam video berjudul "Sisa Presiden dan Wapres Saja yang Tidak Di OTT" yang tayang melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club.

Irmanputra Sidin mengawali pemaparan dengan menyinggung pola strategi pemberantasan korupsi setelah muncul UU Nomor 19 Tahun 2019 soal KPK.

Dia menduga negara merasa pemberantasan korupsi KPK sebagaimana dilakukan sebelumnya tidak lagi bisa dipakai saat ini.

"Kalau baca UU baru memang negara mengubah pola srategi untuk melakukan pemberatasan korupsi. Strategi KPK sejak 2002, nampaknya negara mengatakan cara ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irmanputra Sidin seperti dikutip Suara.com.

Pakar hukum soal KPK (YouTube/KarniIlyasClub).
Pakar hukum soal KPK (YouTube/KarniIlyasClub).

Menyoroti hal itu, Irmanputra Sidin merasa tak heran apabila strategi baru dipakai sampai membuat para ahli tidak dipakai dahulu.

"Sumber daya yang dipakai strategi sebelumnya mau tidak mau, ibarat mau berpikir mau diubah, ahli-ahli tidak dipakai dulu," ujarnya.

Irmanputra Sidin kemudian mengungkit perjalanan KPK melakukan OTT berbagai pucuk pimpinan lembaga-lembaga tertentu.

Baca Juga: Curhat Nenek Penjual Gudeg, Warung Sepi Berhari-hari, Dagangan Masih Utuh

Namun, sepengamatan ahli hukum tersebut, sampai puluhan tahun ini, presiden dan wakil presiden belum ada yang kena OTT.

"Lalu kemudian kita ditanya strategi itu harus diubah, kan menarik ada tiap tahun tiap bulan ada penindakan rame deh, bahasanya selama kurang 20 tahun, sisa presiden dan wakil presiden tidak di OTT," kata Irmanputra.

"Hampir semua sudah di OTT, Parlemen, Gubernur, sisa Presiden dan Wapres," sambungnya menegaskan.

Irmanputra Sidin kemudian menghubungkan polemik KPK belakangan ini dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD.

Menurut dia, berbicara soal KPK tidak bisa dipisahkan dengan perekonomian nasional karena menyangkut keuangan negara.

"Kalau kita mau melihat apakah fungsi lembaga negara ini sudah akselerasi dengan tujuan, di mana sih sebenarnya rumah KPK, pasti kita hubugan preekonomian nasional karena bicara keuangan negara," tukasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI