Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:46 WIB
Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu dia tenang-tenang saja," kata Yasonna.

Yasonna berujar kendati Jokowi selaku Presiden RI saat ini mengaku tidak masalah dengan keberadaan pasal terkait, tetapi Yasonna mengatakan penghinaan tidak boleh dibiarkan terjadi kepada presiden mendatang.

"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata Yasonna.

Minta Dicabut

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Yasonna mencabut pernyataannya ihwal "Bos Pak Benny", kendati hal itu merupakan sebuah candaan.

Santoso menilai pernyataan itu kurang tepat disampaikan Yasonna yang notabenenya juga merupakan kader dari partai politik, yaitu PDIP.

"Saya ingin apa yang pak menteri sampaikan yang menyatakan bos Pak Benny masih lama itu supaya dicabut, saya sangat keberatan. Kenapa? Karena Pak Yasonna ini di samping menteri  juga kader dari partai politik, jadi kurang tepat juga menyampaikan hal itu. Sehingga nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat," tutur Santoso.

Santoso menilai persoalan bos mereka di partai, yakni AHY jadi presiden pada 2024 atau tidak bukan ditentukan oleh Yasonna.

"Soal bos Pak Benny dan bos saya di tahun 2024 jadi atau tidak biarlah roda sejarah yang akan mencatat itu. Jadi bukan Pak Yasonna," ujar Santoso. 

baca juga

Mendengar Santoso yang menyatakan keberatan, Yasonna memilih mencabut kelakarnya.

"Sebetulnya itu joke, tapi saya cabut, makasih. Mohon maaf," kata Yasonna.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat menegaskan kembali bahwa pernyataan Yasonna menyoal 'bos Pak Benny' adalah candaan.

"Tadi konteksnya bercanda Pak Santoso," kata Adies.

Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218

  1. Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
  2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Lampung | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:24 WIB

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Riau | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:09 WIB

Terkini

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:24 WIB

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

Said Didu Blak-blakan: Sebut Safari Politik Jokowi Disokong Oligarki hingga Para Koruptor

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:12 WIB

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:07 WIB

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:06 WIB

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:03 WIB

×