Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:46 WIB
Kelakar Menkumham Yasonna Soal 'Bos Pak Benny' Picu Keberatan Anggota DPR Fraksi Demokrat
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu dia tenang-tenang saja," kata Yasonna.

Yasonna berujar kendati Jokowi selaku Presiden RI saat ini mengaku tidak masalah dengan keberadaan pasal terkait, tetapi Yasonna mengatakan penghinaan tidak boleh dibiarkan terjadi kepada presiden mendatang.

"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," kata Yasonna.

Minta Dicabut

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Yasonna mencabut pernyataannya ihwal "Bos Pak Benny", kendati hal itu merupakan sebuah candaan.

Santoso menilai pernyataan itu kurang tepat disampaikan Yasonna yang notabenenya juga merupakan kader dari partai politik, yaitu PDIP.

"Saya ingin apa yang pak menteri sampaikan yang menyatakan bos Pak Benny masih lama itu supaya dicabut, saya sangat keberatan. Kenapa? Karena Pak Yasonna ini di samping menteri  juga kader dari partai politik, jadi kurang tepat juga menyampaikan hal itu. Sehingga nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat," tutur Santoso.

Santoso menilai persoalan bos mereka di partai, yakni AHY jadi presiden pada 2024 atau tidak bukan ditentukan oleh Yasonna.

"Soal bos Pak Benny dan bos saya di tahun 2024 jadi atau tidak biarlah roda sejarah yang akan mencatat itu. Jadi bukan Pak Yasonna," ujar Santoso. 

Mendengar Santoso yang menyatakan keberatan, Yasonna memilih mencabut kelakarnya.

"Sebetulnya itu joke, tapi saya cabut, makasih. Mohon maaf," kata Yasonna.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat menegaskan kembali bahwa pernyataan Yasonna menyoal 'bos Pak Benny' adalah candaan.

"Tadi konteksnya bercanda Pak Santoso," kata Adies.

Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Lampung | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:24 WIB

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

Habiburokhman Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata: Saya Benci Pasal Ini

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:49 WIB

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Ingatkan Karma Pasal Hina Presiden, Gus Nadir: Kekuasaan Itu Gak Selamanya

Riau | Rabu, 09 Juni 2021 | 12:09 WIB

Terkini

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:29 WIB

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB