Komisi III Soroti Ada Disparitas Penuntutan Perkara ke Pihak Berseberangan dengan Penguasa

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 14 Juni 2021 | 17:44 WIB
Komisi III Soroti Ada Disparitas Penuntutan Perkara ke Pihak Berseberangan dengan Penguasa
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menyoroti terjadinya disparitas penuntutan perkara tindak pidana umum. Disparitas itu terjadi kepada mereka terdakwa yang diketahui berseberangan dengan pemerintah atau penguasa.

Arsul mengatakan perkara-perkara yang terjadi disparitas juga dimaknai publik berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

Contoh kasus disebutkan Arsul ialah mulai dari tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, hingga Syahganda Nainggolan.

"Ini perkara-perkara ini dituntut maksimal 6 tahun, padahal saya melihat perkaranya yang didakwakan pasalnya sama. Kemudian dikaitkan dengan status penyertaannya pasal 55 itu juga sama," kata Arsul dalam rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/6/2021).

"Tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau dengan penguasa," sambungnya.

Berbeda misalnya, kata Arsul, tuntutan terhadap perkara dengan terdakwa yang posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah.

"Katakanlah soal perkara petinggi Sunda Empire."

"Itu tuntutanya 4 tahun," kata Arsul.

Disparitas itu yang menurut Arsul menjadi persoalan. Ia menilai akibatnya timbul kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak sekadar merupakan alat negara, melainkan alat kekuasaan.

baca juga

"Nah yang jadi soal juga ini kemudian menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yang melakukan penegakan hukum. Tapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," ujar Arsul.

Menanggapi Arsul, Burhanuddin memberikan jawaban. Ia berujar bahwa pihaknya baru melakukan perubahan di dalam pelaksanaan. Di mana Kejagung memberikan kewenangan untuk penuntukan ke daerah-daerah atau untuk tertentu.

"Dan ini adalah satu hal kelemahan bagaimana kita belum bisa mengawasi adanya disparitas ini, dan ini akan kami jadi program kami agar nanti Jampidum tidak terjadi lagi disparitas. Walaupun kami memberikan kewenangan ke daerah tetapi pengawasan ada tetap pada kita. Jangan sampai ada disparitas terjadi lagi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

News | Senin, 14 Juni 2021 | 12:27 WIB

Tahanan Kejagung Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Dibesuk Keluarga

Tahanan Kejagung Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Dibesuk Keluarga

News | Senin, 14 Juni 2021 | 11:31 WIB

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

Batam | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:30 WIB

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

Bahas Pasal Belum Tuntas, RKUHP Segera Masuk RUU Prioritas 2021

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 17:56 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×