Rincian barang yang telah sukses digondol di antaranya, lemari pakaian, lemari buffet TV, kitchen set, dan dua set tempat tidur yang terdiri atas dua kasur serta dua pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya.
Kemudian, mereka juga membawa tiga meja nakas, satu set meja kerja dan kursi, dua set lampu gantung kristal, satu set meja Kitchen Island, dua set meja rias, satu set sofa warna putih, satu cermin, satu lukisan gambar burung, satu lukisan gambar tanaman bunga, dan tiga bedcover.
Tak sampai situ, keduanya juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik,
Kemudian, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.
"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," papar Rinaldo.
Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Sejauh ini, keduanya mengaku baru mencuri di satu unit apartemen saja.
"Kerugian dari korban total hampir samapi 250 juta. Menurut pengakuan mereka, mereka baru lakukan di unit apartemen ini saja. Untuk sementara ya, tapi masih kita dalami," sambung Rinaldo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Sempat DPO, Satu Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi