Nyolong Barang sejak Maret di Apartemen Setiabudi, Dua Tukang Renovasi Ditangkap Polisi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 14 Juni 2021 | 20:01 WIB
Nyolong Barang sejak Maret di Apartemen Setiabudi, Dua Tukang Renovasi Ditangkap Polisi
Ilustrasi apartemen. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Polres Metro Setiabudi meringkus dua pelaku pencurian di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang dilakukan pada bulan Mei 2021. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinsial BY (26) dan FQ (30).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit di apartemen tersebut.

Niat jahat duet BY dan FQ rupanya perlahan timbuk tatkala melihat unit di sebelah ada yang kosong tanpa penghuni.

Dilanjutkan Rinaldo, kedua pelaku melakukan pencurian secara bertahap. Mulai dari barang-barang kecil hingga barang-barang dengan volume besar.

"Melihat unit apartemen disebelahnya dalam kondisi kosong mereka ini melakukan pencurian, masuk ke unit apartemen tersebut kemudian secara bertahap melakukan pencurian. Mulai dari barang yang kecil sampai barang cukup besar," kata Rinaldo di Mapolsektro Setiabudi, Senin (14/6/2021).

Korban pemilik unit apartemen yang disantroni kedua pelaku itu baru menyadari jika barang-barangnya dicuri setelah menerima e-mail pemberitahuan.

Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apatemen tersebut.

Selanjutnya korban mendatangi unit apartemennya. Tiba di lokasi, korban pun dibuat tercengang lantaran barang-barang di unit apartemennya sudah dalam kondisi berantakan.

Tak hanya itu, korban juga mendapati ada sejumlah barang yang raib. Atas kejadian tersebut, korban langsung membikin laporan ke Polsek Metro Setiabudi pada Senin (10/5/2021) bulan lalu.

baca juga

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku BY dicokok di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Juni 2021, sedangkan LQ ditangkap di sebuah indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi pada 7 Juni 2021.

Modus

Rinaldo mengatakan, kedua pelaku kerap menggunakan modus mengaku sebagai pemilik unit apartemen kepada pihak keamanan. Oleh sebab itu, duet maut ini bisa leluasa mencomot barang yang ada di unit apartemen tersebut.

"Pelaku ini pura-pura mengaku kepada sekuriti sebagai pemilik apartemen. Oleh karena itu, mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian mereka," beber dia.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah beraksi sejak bulan Maret 2021. Karena asyik mencuri barang-barang kecil, keduanya berlanjut mencuri barang-barang besar.

Rincian barang yang telah sukses digondol di antaranya, lemari pakaian, lemari buffet TV, kitchen set, dan dua set tempat tidur yang terdiri atas dua kasur serta dua pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya.

Kemudian, mereka juga membawa tiga meja nakas, satu set meja kerja dan kursi, dua set lampu gantung kristal, satu set meja Kitchen Island, dua set meja rias, satu set sofa warna putih, satu cermin, satu lukisan gambar burung, satu lukisan gambar tanaman bunga, dan tiga bedcover.

Tak sampai situ, keduanya juga mengambil tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, dan satu lemari plastik,

Kemudian, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu, dan satu kompor standing.

"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri tapi ambil kecil-kecil begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," papar Rinaldo.

Jika ditotal, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Sejauh ini, keduanya mengaku baru mencuri di satu unit apartemen saja.

"Kerugian dari korban total hampir samapi 250 juta. Menurut pengakuan mereka, mereka baru lakukan di unit apartemen ini saja. Untuk sementara ya, tapi masih kita dalami," sambung Rinaldo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat DPO, Satu Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi

Sempat DPO, Satu Terduga Teroris Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi

News | Jum'at, 09 April 2021 | 15:51 WIB

Buronan Teroris Nouval Farisi Menyerahkan Diri ke Polsek Setiabudi

Buronan Teroris Nouval Farisi Menyerahkan Diri ke Polsek Setiabudi

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 15:37 WIB

Bunuh Remaja yang Sahur di Setiabudi, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bunuh Remaja yang Sahur di Setiabudi, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 18:32 WIB

Sandiaga Uno Langsung Ganti Ponsel Imam Tarawih yang Dicuri

Sandiaga Uno Langsung Ganti Ponsel Imam Tarawih yang Dicuri

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 20:02 WIB

Rumah Sandiaga Uno Dibobol Maling saat Tarawih, Ponsel Mahal Raib

Rumah Sandiaga Uno Dibobol Maling saat Tarawih, Ponsel Mahal Raib

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 14:51 WIB

Pekerja Bangunan Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Atrium Mulya

Pekerja Bangunan Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Atrium Mulya

News | Selasa, 25 April 2017 | 00:29 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×