Seperti untuk BLT UMKM misalnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan, dan semuanya diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Setelah itu masyarakat diminta untuk mengisi formulir sebagai langkah terakhir untuk menerima bantuan dana. Bantuan lain seperti PKH juga demikian. Masyarakat harus mendaftarkan diri dulu ke kelurahan setempat dan mengikuti beberapa prosedur pendaftaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, judul artikel yang menyatakan bahwa bantuan sosial senilai 1.2 juta diberikan kepada 9.8 juta masyarakat adalah hoaks kategori false connection atau tidak selarasnya judul dengan isi artikel.