Trending Tagar #TangkapQodari di Medsos, Jokpro Klaim Tak Langgar Aturan

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 20 Juni 2021 | 22:00 WIB
Trending Tagar #TangkapQodari di Medsos, Jokpro Klaim Tak Langgar Aturan
Seknas Jokowi-Prabowo resmi berdiri. (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Tagar #tangkapqodari menjadi trending di media sosial, sejak acara Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 beberapa waktu lalu. M Qodari disebut-sebut sebagai insiator pendukung Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto sebagai pasangan Capres-cawapres Pilpres 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jokpro 2024 Baron Danardono mempertanyakan ramainya tagar tersebut. Dia mengklaim dukungan kepada Jokowi dan Prabowo tidak melanggar aturan apapun.

Menurut Baron, penduetan Jokowi dan Prabowo hanya dapat terwujud di 2024, jika amandemen UUD RI 1945 terjadi. Sebaliknya, hal tersebut tidak mungkin bisa diwujudkan jika batas periode presiden adalah dua kali, seperti tercantum dalam UUD 1945 saat ini.

“Kami selalu mengatakan Jokowi-Prabowo 2024 itu hanya bisa terwujud apabila terjadi Amandemen UUD RI 1945 (konstitusi). Jadi dahulukan amandemen UUD RI 1945, baru Jokowi-Prabowo bisa terwujud di 2024," ujar Baron dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).

Dia juga menyebut wacana menjadikan Jokowi dan Prabowo sebagai kandidat pasangan pada pilpres 2024 merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat. 

"Begini ya, ini kan hak konstitusi saya, Mas Qodari, Mas Baron dan teman-teman Jokpro lainnya untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan gagasannya, sama seperti relawan capres yg lain, loh kok bisa kami ini dilarang," katanya.

Ia juga menyebut, isu yang disampaikan juga tidak merugikan pihak manapun. Karena itu, dia mengaku heran dengan pihak yang menilai mereka telah melanggar aturan.

"Yang jelas begini, Jokpro 2024 tidak ingin mengganggu, mengganti, bahkan menurunkan pejabat yang sedang memerintah (dalam hal ini Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin), lalu mau dilarang dengan aturan hukum yang mana?" tanyanya.

“Silakan ditanyakan ke mereka, aturan hukum yang mana yang kami langgar? Kami Jokpro 2024 tidak bertentangan dengan satupun aturan hukum di Indonesia. Sah dan konstitusional ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Wacana Jokowi Tiga Periode Disamakan dengan Orba, Seknas Jokpro: Nggak Nyambung

Tak Terima Wacana Jokowi Tiga Periode Disamakan dengan Orba, Seknas Jokpro: Nggak Nyambung

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 20:49 WIB

Survei: Mayoritas Masyarakat Menolak Presiden Jokowi Tiga Periode

Survei: Mayoritas Masyarakat Menolak Presiden Jokowi Tiga Periode

Sumsel | Minggu, 20 Juni 2021 | 19:48 WIB

Mayoritas Warga Berpendidikan Perguruan Tinggi Menolak Wacana Jokowi Tiga Periode

Mayoritas Warga Berpendidikan Perguruan Tinggi Menolak Wacana Jokowi Tiga Periode

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 17:31 WIB

Terkini

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB