KLHK Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Jambi

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 23 Juni 2021 | 15:42 WIB
KLHK Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Jambi
Dok: KLHK

Suara.com - Dalam rangka rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (road to HKAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan satwa liar untuk kembali ke baitatnya di areal Resort Sungai Penuh wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada Selasa, (22/6/2021).

Satwa-satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga ekor Siamang (Symphalagus syndactylus), dua ekor Kukang (Nycticebus coucang), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), serta satu ekor Tapir (Tapirus indicus) yang merupakan hasil penyerahan warga Jambi yang telah direhabilitasi di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi. Sedangkan 20 ekor Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) merupakan hasil dari penangkaran binaan Balai KSDA Jambi.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anang Sudarna, menyampaikan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa yang mengambil tema “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait perlindungan habitat dan satwa Indonesia, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap upaya keanekaragaman hayati di Indonesia.

"Kami mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian keanekaragaman hayati untuk menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik," ujar Anang dalam keterangannya pada Rabu, (23/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Anang juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerjasama kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa di Taman Nasional Kerinci Seblat - Jambi sehingga berhasil menyelamatkan satwa-satwa liar tersebut.

Sementara itu Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menjelaskan, seluruh rangkaian tahapan kegiatan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku serta pemeriksaan medis dengan tetap mengikuti teknis pelepasliaran di masa pendemi Covid-19. Satwa-satwa liar tersebut juga dinyatakan sehat serta layak untuk dilepasliarkan.

"Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa menjalani proses habituasi terlebih dahulu di lokasi pelepasliaran. Hal ini merupakan upaya untuk memperkenalkan habitat baru kepada satwa- satwa liar tersebut di alam sebelum akhirnya dilepasliarkan," terangnya.

Badan konservasi dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus), Kukang (Nycticebus coucang), dan Tapir (Tapirus indicus) ke dalam Status Endangered (EN) atau terancam punah. Untuk Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) serta Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) masuk ke Least Concern (LC) atau beresiko rendah.

baca juga

Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus), Kukang (Nycticebus coucang), dan Tapir (Tapirus indicus) ke dalam apendix I serta Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ataupun Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) ke dalam apendiks II.

Acara tersebut terlaksana berkat keterlibatan para pihak diantaranya Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Balai Besar TNKS, Pemda Kota Sungai Penuh, Dandim Kerinci, Balai KSDA Jambi, FFI, para penangkar Murai Batu, insan pers, dan Pramuka Saka Wana Bakti binaan Balai Besar TNKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang

KLHK Buru Pemodal Pembalak Liar Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang

Riau | Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:00 WIB

Badak dan Elang Jawa Lahir Bukti Pemerintah Serius Lestarikan Satwa Endemik

Badak dan Elang Jawa Lahir Bukti Pemerintah Serius Lestarikan Satwa Endemik

Bisnis | Sabtu, 12 Juni 2021 | 09:13 WIB

Cegah Karhutla, KLHK Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca

Cegah Karhutla, KLHK Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca

Bisnis | Jum'at, 11 Juni 2021 | 17:37 WIB

Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI

Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:31 WIB

KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali

KLHK Lepasliarkan 500 Ekor Tukik Penyu di Pantai Sanur Bali

News | Rabu, 09 Juni 2021 | 22:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BKSDA Bali Tanam Terumbu Karang di Pantai Tulamben

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BKSDA Bali Tanam Terumbu Karang di Pantai Tulamben

Bisnis | Senin, 07 Juni 2021 | 12:49 WIB

Terkini

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:37 WIB

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:36 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:33 WIB

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:29 WIB

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:20 WIB

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:08 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

×