Tarik Rem Darurat, Anies Minta Pekerja Kantoran 75 persen WFH

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 23 Juni 2021 | 16:59 WIB
Tarik Rem Darurat, Anies Minta Pekerja Kantoran 75 persen WFH
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (6/4/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat melalui kebijakan memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam regulasi baru ini, Anies mengatur ulang soal kegiatan perkantoran.

Kali ini, Anies meminta agar perkantoran hanya mengizinkan 25 persen pegawainya bekerja dari kantor atau tempat kerja. Sementara 75 persen lainnya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies.

Aturan yang sama juga berlaku bagi perkantoran di instansi pemerintah. Penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan disiplin.

Selain itu, untuk kegiatan di sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, boleh beroperasi 100 persen. Sisanya harus mengikuti ketentuan WFH 75 persen.

Lalu pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong juga boleh beroperasi normal. Tujuannya adalah demi memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

"Tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.

Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

"Kenaikan kasus Covid-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

Enggan Pilih Lockdown, Jokowi Lebih Memilih PPKM Mikro

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:53 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Anies Tarik Rem Darurat Lewat Perpanjangan PPKM

Kasus Covid-19 Meroket, Anies Tarik Rem Darurat Lewat Perpanjangan PPKM

Jakarta | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:44 WIB

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

Kasus Covid-19 Meroket, Jokowi: Kita Masih Harus Hadapi Cobaan Berat

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:39 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB