Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:33 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera ikut mengomentari keputusan majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Mardani Ali Sera mengungkit vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disunat dari 10 tahun menjadi empat tahun karena memiliki balita.

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," ujar Mardani Ali Sera melalui akun Twitter-nya, Kamis (24/6/2021).

Melihat vonis Habib Rizieq dengan Jaksa Pinangki, Politisi PKS tersebut melihat adanya perbedaan perlakuan antara keduanya.

Padahal menurut Mardani Ali Sera, UU Karantina Kesehatan sebagaimana disinggung dalam kasus Habib Rizieq sejatinya bertujuan untuk menekan laju pandemi Covid-19.

"Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi," kata Mardani.

Menyoroti hal itu, Mardani Ali Sera mendoakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan dan keadilan atas kasusnya.

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan. Aamiin," pungkas dia.

Mardani PKS soal vonis Habib Rizieq (Twitter).
Mardani PKS soal vonis Habib Rizieq (Twitter).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Viral Pria Pamer Tabungan Hasil Setop Merokok Bertahun-tahun, Tumpukan Uang Bikin Minder

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Meski begitu, Habib Rizieq tidak terima dengan putusan vonis pengadilan yang dibebankan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI