Seperti diberitakan, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya masalah maladministrasi pada penyusunan tata tertib sekolah di SMKN 2 Padang.
Kepala Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani menyatakan terdapat ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah sehingga tidak memerhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45/ 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan itu menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah yang dikenakan peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
"Namun, pihak sekolah tidak memerhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam," kata Yefri.
Keputusan Ombudsman inipun sejalan dengan beberapa poin pertimbangan putusan MA soal SKB 3 Menteri terkait seragam. Di sana disebut Pemerintah Daerah dan Sekolah dilarang turut campur terlalu jauh memaksakan penggunaan seragam dan atribut sekolah yang tidak sesuai keyakinan atau agama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pemerintah Daerah dan Sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ingin menggunakan seragam dan atribut tertentu sesuai keyakinan atau agama yang dianutnya sepanjang masih sesuai norma hukum, kesusilaan dan kesopanan di wilayah setempat. Meskipun anehnya, MA justru membatalkan SKB 3 menteri tersebut.