Pemerintah Daerah dan Sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ingin menggunakan seragam dan atribut tertentu sesuai keyakinan atau agama yang dianutnya sepanjang masih sesuai norma hukum, kesusilaan dan kesopanan di wilayah setempat. Meskipun anehnya, MA justru membatalkan SKB 3 menteri tersebut.
Maladministrasi di SMKN 2 Padang, Bukti Intoleransi Pendidikan Mesti Segera Dihapuskan
Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pelajar SD Rusak Makam Non Muslim, SETARA: Kelompok Konservatif Tengah Sasar Anak-Anak
22 Juni 2021 | 17:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI