Maladministrasi di SMKN 2 Padang, Bukti Intoleransi Pendidikan Mesti Segera Dihapuskan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:21 WIB
Maladministrasi di SMKN 2 Padang, Bukti Intoleransi Pendidikan Mesti Segera Dihapuskan
SMKN 2 Padang tempat kasus dugaan siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

Pemerintah Daerah dan Sekolah juga tidak boleh melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ingin menggunakan seragam dan atribut tertentu sesuai keyakinan atau agama yang dianutnya sepanjang masih sesuai norma hukum, kesusilaan dan kesopanan di wilayah setempat. Meskipun anehnya, MA justru membatalkan SKB 3 menteri tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI