Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratan, Dibuka Hari Ini 30 Juni

Rifan Aditya

Rabu, 30 Juni 2021 | 14:53 WIB
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratan, Dibuka Hari Ini 30 Juni
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021 Lengkap dengan Persyaratannya - Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Sesaat lagi seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. BKN mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada 30 Juni 2021. Bagi yang berminat segera bersiap dan ikuti tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri pada tes CPNS, pastikan bahwa anda sudah mengetahui dan memenuhi syarat CPNS 2021. Simak sampai habis ulasan tentang syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 yang dikutip dari situs resminya, SSCASN.

Persyaratan CPNS 2021

Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri anda pada tes CPNS 2021 pastikan bahwa diri anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2021:

1.     WNI

Syarat yang pertama adalah wajib berstatus kewarnegaraan asli Indonesia.

2.     Usia Minimal 18 dan Maksimal 35

Persyaratan kedua adalah perlu diperhatikan kepada calon pendaftar bahwa usia minimal pendaftaran adalah 18 tahun dan usia maksimal adala 35 tahun.

baca juga

Untuk beberapa posisi tertentu diperbolehkan berusia 40 tahun, posisi tersebut adalah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Keputusan ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3.     Persyaratan Lainnya

Syarat yang terakhir adalah calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya sebagai berikut:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
INFOGRAFIS: Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?
INFOGRAFIS: Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pendaftaran CPNS tahun 2021 akan dilakukan secara online, maka anda diharuskan untuk mengakses website sscasn.bkn.go.id. kemudian ikuti langkah-langkah di bawah:

1.     Membuat Akun SCCASN

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah membuat akun SCCASN, untuk membuat akun ini anda dapat menggunakan NIK dan Nomor KK untuk mendaftarkan akun

2.     Log In

Kemudian lanjutkan dengan melakukan login akun, pada tahap kedua ini anda dapat menggunakan NIK dan password yang sudah anda daftarkan sebelumnya

3.     Unggah Foto

Langkah ketiga adalah mengunggah foto, anda diharuskan untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi bahwa anda mendaftarkan diri anda secara jujur.

4.     Lengkapi Data Diri

Langkah keempat adalah dengan melengkapi data diri, setelah anda berhasil melakukan login anda akan diminta untuk mengisi data diri lengkap, memilih jabatan dan formasi yang diminati.

5.     Unggah Dokumen dan Persyaratan yang diminta

Adapun beberapa dokumen yang akan diminta ketika anda mendaftar tes CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang dengan format file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

6.     Verifikasi

Untuk melanjutkan langkah selanjutnya yakni mencetak kartu pendaftaran anda diharuskan untuk lolos dari proses verifikasi

7.     Mencetak Kartu Pendaftaran SSCN

Ketika data diri anda sudah terverifikasi maka anda dapat menlanjutkan dengan mencetak kartu pendaftaran SSCN.

8.     Simpan Kartu Pendaftaran

Simpan kartu pendaftaran dengan baik, anda akan diminta membawa kartu pendaftaran saat menjalani tes seleksi kompetensi dasar.

Jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021

Perlu diketahui, kepastian CPNS 2021 dibuka 30 Juni 2021 disampaikan dalam Konfrensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 melalui live video YouTube BKN pada Selasa (29/6/2021) oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

"Direncanakan pengumuman dan pendaftaran (CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru) akan diumumkan besok tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021," kata Suharmen.

Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021:

  • Pengumuman CPNS 2021: 30 Juni - 14 Juli 2021
  • Pendaftaran CPNS 2021: 30 Juni - 21 Juli 2021
  • Hasil seleksi administrasi: 28 - 29 Juli 2021
  • Masa sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

Jadwal pengumuman dan pendaftaran CPNS 2021 ini tidak hanya berlaku bagi calon pegawai negeri sipil saja. Jadwal tersebut juga berlaku untuk calon pegawai PPPK non guru dan PPPK guru 2021. Jadi pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta.

Demikian adalah ulasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 yang dikutip dari situs resminya, SSCASN. 

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Daftar, Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim Resmi Dibuka

Segera Daftar, Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim Resmi Dibuka

Jatim | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:22 WIB

Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021 dan Jadwalnya

Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021 dan Jadwalnya

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:19 WIB

Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ada Lowongan Lulusan SMA

Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ada Lowongan Lulusan SMA

Lampung | Rabu, 30 Juni 2021 | 13:19 WIB

Syarat Pelamar CPNS 2021: Batas Usia, Ketentuan Umum dan Jadwal Seleksi

Syarat Pelamar CPNS 2021: Batas Usia, Ketentuan Umum dan Jadwal Seleksi

News | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:13 WIB

Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021

Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021

Sumsel | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:12 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×