Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga untuk Hamil: Kawin Boleh, Hamil Jangan!

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:16 WIB
Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga untuk Hamil: Kawin Boleh, Hamil Jangan!
Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga Untuk Hamil. (Instagram/@fakta.indo)

Suara.com - Sebuah video wanita yang diduga petugas Covid-19 menjadi viral setelah memberikan imbauan seputar pandemi. Bagaimana tidak, wanita ini melarang warga untuk hamil.

Video ini menjadi viral setelah dibagikan akun Instagram @fakta.indo pada Rabu (2/7/2021). Hingga berita ini dibuat, video itu telah disaksikan hampir 250 ribu kali.

Dalam video, wanita itu nampak memberikan imbauan kepada warga agar tidak hamil selama pandemi virus corona. Imbauan tegas ini diungkapkan dengan menggunakan pengeras suara.

"Petugas ini menghimbau warga agar menunda kehamilan saat pandemi C0V1D-19," tulis @fakta.indo dalam caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Wanita diduga petugas Covid-19 itu nampak menaiki mobil dan memutari kompleks rumah warga. Dengan pengeras suara, ia kemudian meminta warga menunda kehamilan.

Ibu-ibu di kompleks sekitar diminta untuk menunda kehamilan. Walau begitu, mereka masih boleh untuk menikah atau berhubungan seks.

Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga Untuk Hamil. (Instagram/@fakta.indo)
Viral Diduga Petugas Covid-19 Larang Warga Untuk Hamil. (Instagram/@fakta.indo)

"Tunda hamil dulu! Kawin boleh, nikah boleh tapi hamil jangan. Ingat ya ibu-ibu, tunda hamil dulu! Kawin boleh, nikah boleh, hamil jangan," tegas wanita ini dalam video.

Lebih lanjut, wanita ini tidak hanya memberikan imbauan kepada ibu-ibu. Ia juga meminta kaum pria yang sudah beristri untuk menahan hasrat selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, hamil tidak diperbolehkan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Namun jika benar-benar ingin berhubungan seks, wanita ini menyarankan agar selalu menggunakan alat kontrasepsi.

baca juga

"Bapak-bapaknya ditahan dulu nggih. Boleh nikah, boleh kawin asal pakai kontrasepsi," saran wanita diduga petugas Covid-19 tersebut.

Sontak, video larangan hamil ini langsung menuai beragam reaksi kritikan dari warganet. Banyak yang tidak setuju dengan imbauan wanita itu karena diduga mengatur hal privat.

"Lah ngatur," kritik warganet.

"Lah ngapa jadi lu yang ngatur," tambah yang lain.

"Kok ya jadi kesel ngedengernya," aku warganet.

"Weh. Ini saya malah lagi gasspool biar istri cepet hamil," celutuk warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Solo akan Gas Pol Vaksinasi Saat Penerapan PPKM Mikro Darurat

Kota Solo akan Gas Pol Vaksinasi Saat Penerapan PPKM Mikro Darurat

Surakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:58 WIB

Viral Kisah Pilu Nenek Berusia 90 Tahun Berjualan Pisang, Penghasilan Sehari Rp 5 Ribu

Viral Kisah Pilu Nenek Berusia 90 Tahun Berjualan Pisang, Penghasilan Sehari Rp 5 Ribu

News | Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB

Viral Curhat Istri 8 Tahun Diperlakukan Bak Pembantu, Sering Disebut Cuma Numpang

Viral Curhat Istri 8 Tahun Diperlakukan Bak Pembantu, Sering Disebut Cuma Numpang

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:28 WIB

Mbak You Meninggal karena Penyakit Lambung dan Asmai, Keluarga Bongkar Hasil Tes COVID-19

Mbak You Meninggal karena Penyakit Lambung dan Asmai, Keluarga Bongkar Hasil Tes COVID-19

Bali | Jum'at, 02 Juli 2021 | 07:30 WIB

Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Asmat Papua

Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Asmat Papua

Foto | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:00 WIB

5 Artis Tunda Pernikahan Akibat Covid-19, Ada yang Berujung Kandas

5 Artis Tunda Pernikahan Akibat Covid-19, Ada yang Berujung Kandas

Entertainment | Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×