Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat

Yasinta Rahmawati | Aflaha Rizal Bahtiar | Suara.com

Minggu, 04 Juli 2021 | 13:06 WIB
Ketua Fatwa MUI: Haram Menimbun Kebutuhan, Perlunya Pemerintah Ambil Langkah Darurat
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Suara.com - Pasca diberlakukannya PPKM Darurat, sebagian masyarakat yang panik memborong berbagai kebutuhan. Mulai dari obat-obatan, makanan, hingga oksigen. Sementara penimbunan kebutuhan tersebut, sebagian masyarakat ada yang membutuhkan. Jika tidak ada akses yang memadai, tentunya ini bisa berdampak pada ancaman jiwa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, yang mengajak masyarakat untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19. Mulai dari memperoleh layanan kesehatan, ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan juga vitamin.

Selain itu, ia juga meminta perlunya menjalankan sedekah terkait oksigen, sembako, dan kebutuhan lain yang mendesak.

Lewat Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong, menimbun bahan kebutuhan pokok, dan menimbun masker hukumnya haram.

Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock
Ilustrasi obat Ivermectin. Antara/Shutterstock

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan, sekalipun itu untuk jaga-jaga dan persediaan. Sementara orang lain juga membutuhkan. Karena itu, aparat perlu ambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ungkapnya lewat keterangan rilis KPCPEN yang diterima Suara.com, Minggu (4/7/2021).

Terkait masyarakat yang menimbun berbagai kebutuhan di tengah kondisi yang mendesak dan darurat, MUI juga meminta Pemerintah juga harus pastikan kecukupan dan ketersediaan kebutuhan masyarakat. Sehingga ketersediaan kebutuhan bisa dipenuhi secara merata.

Selain itu, perlunya penindakan hukum bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan, yang di mana salah satunya adalah menaikkan kebutuhan dengan harga tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Berhenti Beroperasi

Bogor | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:40 WIB

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Mengenal PPKM Darurat Level 3 yang Diterapkan di Indramayu

Jabar | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:20 WIB

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021

Bali | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB