Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 05 Juli 2021 | 15:28 WIB
Polda Metro Jaya Ultimatum Kantor Non-esensial yang masih WFO, akan Kena Sanksi Pidana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi pidana terhadap sektor perkantoran non-esensial dan non-kritikal di Jakarta yang masih mempekerjakan karyawannya secara tatap muka atau work form office (WFO).

Sanksi pidana diberikan lantaran hal itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, berdasar aturan PPKM Darurat, sektor perkantoran non-esensial dan non-kritikal 100 persen wajib berkerja dari rumah atau WFH. 

Jika tidak, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak. Kalau tidak saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia menyampaikan penindakan serupa juga akan dilakukan kepada pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal. Sejauh ini, kata dia, sudah ada lima usaha seperti spa hingga kafe yang diberi sanksi pidana lantaran melanggar PPKM Darurat.

"Penegakan hukum untuk menjamin kalau itu sudah berjalan dengan tertib bagus, supaya penanggulangan bisa berjalan efektif," katanya.

PPKM Darurat

Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

baca juga

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non-esensial;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ransus dan Rantis Turut Siaga PPKM Darurat di Pos Pembatasan Mobilitas Lenteng Agung

Ransus dan Rantis Turut Siaga PPKM Darurat di Pos Pembatasan Mobilitas Lenteng Agung

Otomotif | Senin, 05 Juli 2021 | 15:06 WIB

Catat, Ini Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama PPKM Darurat

Catat, Ini Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama PPKM Darurat

Jatim | Senin, 05 Juli 2021 | 14:54 WIB

Digital Center Disiapkan Kemenkominfo selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Digital Center Disiapkan Kemenkominfo selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Tekno | Senin, 05 Juli 2021 | 14:53 WIB

Terkini

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:23 WIB

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk

Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Art Jakarta 2026 Hadirkan 75 Galeri, 33 di Antaranya dari Mancanegara

Art Jakarta 2026 Hadirkan 75 Galeri, 33 di Antaranya dari Mancanegara

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:06 WIB

×