Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload persyaratan, submit
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id
Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Chaidir.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.
"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.