Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu

Reza Gunadha, Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:44 WIB
Kang Bubur Didenda 5 Juta, McD yang Bikin Kerumunan Bejibun 500 Ribu
Proses persidangan tukang bubur pelanggar PPKM Darurat Pos Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). [Foto: Apip/HR]

Suara.com - Kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat terus menuai simpati publik. Bahkan, sanksi tukang bubur itu dibandingkan dengan denda yang diterima restoran cepat saji McDonald's saat meluncurkan BTS Meal pemicu kerumunan di hampir semua gerainya.

Diketahui, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) itu didenda karena meperbolehkan empat pengunjung makan di tempat selama PPKM Darurar. Ia kemudian menjalani sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Saat sidang, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan. Ia awalnya sangat keberatan dan berusaha menawar. Apalagi, penghasilannya sebagai tukang bubur tidak banyak.

Namun hakim menolaknya. Menurut hakim, denda Rp 5 juta itu sudah paling sedikit dibandingkan dengan Rp 50 juta. Sawa pun akhirnya membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat dan kasus selesai.

"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” kata Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).

Adapun pasal yang disangkakan ke Sawa adalah Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Berikut bunyi sanksi yang diatur dalam pasal 34 itu:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Namun, nasib berbeda dialami oleh McDonald's memicu kerumunan karena promo BTS Meal beberapa waktu lalu. McD hanya didenda Rp 500 ribu saat menciptakan kerumunan yang berjibun.

baca juga

Denda Rp 500 ribu ini dijatuhkan ke seluruh gerai McD di Kota Bandung setelah adanya kerumunan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

"Seluruh gerai tersebut dikenai denda administrasi sebesar Rp 500 ribu," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).

Menurut Rasdian Setiadi, di Kota Bandung teredapat 11 gerai McD yang tersebar di sebanyak 10 kecamatan. Selain sanksi berupa denda, kata Rasdian, pihaknya melakukan penyegelan dengan jangka waktu paling lama 14 hari.

Namun, dari 11 total gerai McD, hanya tiga yang disegel sesuai dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan. Pengelola McD bahkan boleh mengajukan iktikad baik untuk mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga lama waktu penyegelan bisa dikurangi.

"Kemarin yang ditutup dua, Buahbatu dan Cibiru. Akan tetapi, pas sorenya ada satu lagi di Kopo yang ditutup. Kan penyegelan itu paling lama 14 hari. Namun, bisa saja misalnya dia menyampaikan iktikad baiknya dan mengakui kesalahannya. Kan ini baru penindakan yang pertama dan bukan pelanggaran berulang," kata Rasdian.

Lantas mengapa denda tukang bubur yang buka selama PPKM itu bisa lebih berat dari McD yang memicu kerumunan hingga berjibun? Rupanya itu disebabkan karena pasal yang disangkakan berbeda.

McD diberi sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun sanksi pelanggaran dalam Pasal 14 ini diatur sebagai berikut:

(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

a. sanksi ringan, terdiri atas:

  1. teguran lisan; dan
  2. teguran tertulis.

b. sanksi sedang, terdiri atas:

  1.  jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
  2. kerja sosial; atau
  3. pengumuman secara terbuka.

c. sanksi berat, terdiri atas:

  1. denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  2. penghentian sementara kegiatan
  3. penghentian tetap kegiatan
  4. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
  5. pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
  6. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!

Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!

Batam | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:29 WIB

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:19 WIB

Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut

Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut

Kalbar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:15 WIB

PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan

PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan

Lampung | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:57 WIB

Tukang Tambal Ban Bingung Disuruh Layani Online Saat Razia, Warganet: Pakai Zoom?

Tukang Tambal Ban Bingung Disuruh Layani Online Saat Razia, Warganet: Pakai Zoom?

Jogja | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:51 WIB

Kemenkeu Tak Ingin PPKM Darurat Bisa Menyebar Keluar Pulau Jawa dan Bali

Kemenkeu Tak Ingin PPKM Darurat Bisa Menyebar Keluar Pulau Jawa dan Bali

Bisnis | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:46 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×