Kedua, dokter Lois tidak diketahui alamat dan lokasi persis domisilnya. Dokter Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien Covid-19, dan terlibat sebagai relawan pandemi.
Ketiga, PB IDI dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) mengundang dr Lois untuk hadir di Kantor PB IDI Pusat guna mengklarifikasi pernyataan mengenai kematian Covid akibat interaksi obat, antimasker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa dokter.

“Undangan sudah disampaikan, harap yang bersangkutan hadir,” demikian tulis dr Tirta.
Keempat, bila dr Lois tidak hadir, maka tidak menutup kemungkinan PB IDI tempuh jalur hukum. Pasalnya, segala pernyataan dr Lois bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di PB IDI dan MKEK.
“Jadi, harap yang bersangkutan bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik,” tulis dr Tirta lagi.
Kelima, jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dr Lois bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keenam, kasus tersebut diawasi pihak berwajib, dan pihak berwajib juga menunggu klarifikasi dari dr Lois.
Polisi Tangkap Dokter Lois
Dokter Lois dikabarkan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dia ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bikin Geger Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.