Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Rifan Aditya

Kamis, 15 Juli 2021 | 14:57 WIB
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat - Penumpang berjalan keluar dari Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, masyarakat  jadi harus mengikuti sejumlah aturan jika mau bepergian, termasuk untuk keluar masuk Jakarta. Apa saja syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat?

Ada syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat yang mau tak mau harus dipatuhi masyarakat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Salah satu syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat yakni Warga harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

STRP ada dua jenis, antara lain:

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti:

  • Mengunjungi keluarga yang sakit 
  • Kunjungan keluarga duka / antar jenazah 
  • Ibu hamil 
  • Pendamping bersalin / ibu hamil

2. Perusahaan / Pekerja sektor esensial dan kritikal

Orang yang termasuk pekerja sektor esensial adalah:

  • Komunikasi dan IT 
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar Modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina covid-19
  • Industri orientasi ekspor 

Orang yang termasuk pekerja sektor kritikal adalah:

baca juga
  • Pegawai sektor energi
  • Pegawai sektor kesehatan
  • Pegawai sektor keamanan
  • Pegawai sektor logistik dan transportasi
  • Pegawai sektor industri makanan, minuman, dan penunjangnya
  • Pegawai petrokimia
  • Pegawai industri semen
  • Pegawai objek vital benca
  • Pegawai proyek strategis nasional
  • Pegawai konstruksi
  • Pegawai utilitas dasar (listrik dan air)
  • Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

Surat untuk kategori perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal ini harus dibuat oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai lampiran daftar pekerja. Meskipun demikian, ada golongan yang tidak wajib memiliki STRP  atau tidak perlu membuat surat khusus untuk memenuhi syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Golongan ini antara lain:

  1. Kementerian/ Lembaga / Instansi pemerintah baik pusat atau daerah misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain sebagainya).
  2. Urusan mendesak penanganan pandemi seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah. 
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta
INFOGRAFIS: Syarat dan Cara Membuat STRP yang Wajib Pekerja Pegang Jika Masuk Jakarta

Selain STRP, dokumen lain yang harus dipenuhi sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM darurat ialah:

Untuk mendapatkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19, tentunya Anda harus sudah pernah vaksin setidaknya tahap pertama. Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id.

Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.

Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.

Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin Covid-19

  • Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore. 
  • Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
  • Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
  • Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
  • Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
  • Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
  • Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.

Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone masing-masing.

Sementara itu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19, Anda tinggal melakukan pemeriksaan di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas dan rumah sakit. Anda dapat melakukan antigen atau swab PCR.

Setelah melakukan pemeriksaan anda akan mendapat Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19. Namun jika ternyata hasilnya positif, segera melapor ke puskesmas atau satgas Covid-19 tempat tinggal Anda dan lakukan isolasi mandiri jika Anda mengalami gejala ringan.

Demikian informasi singkat mengenai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat supaya dapat menjadi perhatian bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung

PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:51 WIB

Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

DPR | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:42 WIB

DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi

DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi

DPR | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:33 WIB

Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas

Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas

Kaltim | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:32 WIB

Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka

Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka

Video | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:35 WIB

Terkini

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

Di Kedubes Qatar, Sugiono Puji Warisan Sheikh Hamad untuk Dunia dan Indonesia

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:03 WIB

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:01 WIB

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG Tahun Depan, Jadi Rp 174 Triliun?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:56 WIB

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

×