Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021

Rifan Aditya

Rabu, 21 Juli 2021 | 12:02 WIB
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021
Sederet Aturan Baru PPKM yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021 - Suasana penyekatan PPKM di Lenteng Agung, Rabu (21/7/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Awalnya, PPKM Darurat direncanakan akan selesai pada hari Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru PPKM yang berlaku sampai hari Senin (25/7/2021) mendatang.

Aturan baru PPKM tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku selama periode Idul Adha, yaitu mulai hari Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021). Lantas, seperti apa aturan baru PPKM? 

Aturan Perjalanan ke Luar Daerah

Aturan baru PPKM yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Melansir laman covid19.go.id, dalam SE tersebut aturan perjalanan ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan yang mendesak, seperti:

  • pasien sakit keras
  • ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang
  • kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang
  • pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Selanjutnya, agar diizinkan bepergian maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat, surat itu didapatkan dari pemerintah daerah setempat.

Ketentuan Dokumen Perjalanan Antar Daerah

Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antar daerah juga telah diatur di dalam SE No.15 Tahun 2021 tersebut, yaitu:

baca juga
  • Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
  • Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
  • Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Aturan Operasional Tempat Wisata saat PPKM hingga 25 Juli 2021

Kemudian, SE No.15 Tahun 2021 juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa, Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak kepolisian juga sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, Bali, yang tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.

Itulah sederet aturan baru PPKM yang berlaku sampai 25 Juli 2021. Harap disimak baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya

Lampung | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB

Epidemiolog: Pemerintah Jangan Takut Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah Selama PPKM

Epidemiolog: Pemerintah Jangan Takut Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah Selama PPKM

Kaltim | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:53 WIB

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali

Bali | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:44 WIB

Masyarakat Harus Kompak Hadapi Perpanjangan PPKM Darurat

Masyarakat Harus Kompak Hadapi Perpanjangan PPKM Darurat

DPR | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:34 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×