Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:41 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK
Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan seluruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih menjadi PNS. Desakan dari ICW itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan TWK.

Adanya temuan maladminstrasi itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan proses TWK itu telah merugikan 75 pegawai KPK karena dianggap tidak dinyatakan lulus. Apalagai 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.

"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," kata Kurnia melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).

ICW, kata Kurnia, turut meminta Presiden Joko Widodo memantau langsung bila korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ditindaklanjuti.

Bila tidak dilaksanakan oleh KPK dan BKN, kata Kurnia, Presiden Jokowi dapat langsung mengambil alih semua proses TWK yang diminta Ombudsman RI. 

"Presiden mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil laporan ORI," kata dia.

Lebih lanjut, Kurnia mengharapkan Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs.

"KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan ORI," jelasnya.

Sebelumnya, ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata dia.

Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.

Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," katanya. 

Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB

CEK FAKTA: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sendirian, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sendirian, Benarkah?

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:37 WIB

Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN

Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:23 WIB

Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan

Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 05:39 WIB

Terkini

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB

Dolar Menggila dan Harga Pangan Naik, Pengelola Dapur Khawatir Gizi MBG Tak Optimal

Dolar Menggila dan Harga Pangan Naik, Pengelola Dapur Khawatir Gizi MBG Tak Optimal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:57 WIB

Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Danau Sunter, Videonya Viral di Medsos

Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Danau Sunter, Videonya Viral di Medsos

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:45 WIB