Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:41 WIB
Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel petugas gabungan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI