Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:41 WIB
Beberkan Rincian PPKM Level 4 di Jakarta, Anies: Insyaallah Membuahkan Hasil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel petugas gabungan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan ibu kota akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Ia berharap regulasi yang mulai diterapkan 21 hingga 25 Juli ini akan memberikan hasil positif bagi penanganan pandemi Covid-19.

Penetapan penerapan PPKM level 4 itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insyaallah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam lima hari ke depan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Anies menyebut PPKM level 4 ini akan berhasil jika masyarakat menaatinya. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga harus dijalankan seiring dengan regulasi ini.

"Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," pungkasnya.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Rincian PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:
WorkFrom Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:
a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:
Dilakukan secara daring/online

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kota Solo Berstatus PPKM Level 4, Ini Alasannya

Kota Solo Berstatus PPKM Level 4, Ini Alasannya

Surakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:12 WIB

Polda Metro: Pola Penyekatan PPKM Level 4 Sama Seperti PPKM Darurat

Polda Metro: Pola Penyekatan PPKM Level 4 Sama Seperti PPKM Darurat

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:10 WIB

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:57 WIB

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

Terbitkan Kepgub, Anies Ikuti Arahan Jokowi Terapkan PPKM Level 4

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 12:04 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB