Memasuki pukul 13.30 WIB, volume kendaraan yang hendak mengarah ke Ibu Kota dari arah Depok di Pos Pembatasan Mobilitias PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan kembali terpantau agak padat. Meski demikian, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat tidak terlalu panjang.
Pantauan Suara.com, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak melintas. Para pengendara diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syaratnya.
Sementara itu, pengendara ojek online tetap diperkenankan melintas dan melanjutkan perjalanan. Sebab, pengemudi ojek online yang membawa barang, makanan, maupun alat kesehatan masuk dalam kategori yang telah diprioritaskan.
Tak hanya itu, pengendara dengan kategori tenaga kesehatan juga diperkenankan melintas melalui lajur khusus yang telah disediakan. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil ambulans.