Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Dilantik ASN, PKS: Jokowi Mesti Ambil Alih Proses Ini

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:24 WIB
Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Dilantik ASN, PKS: Jokowi Mesti Ambil Alih Proses Ini
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam proses menjalankan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman terkait 75 pegawai KPK.

Sesuai hasil temuan Ombudsman, terbukti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menggugurkan 75 pegawai KPK tersebut banyak maladministrasi. Ombudsman menyarankan agar KPK tetap melantik 75 pegawainya yang dipecat itu sebagai ASN.

Politisi PKS itu meminta agar Jokowi mengawasi secara langsung proses pelantikan 75 pegawai KPK.

Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

"Pak @jokowi harus ikut mengawasi langsung proses tersebut dengan melibatkan Ombudsman. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, presiden mesti ambil alih proses ini," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Jumat (23/7/2021).

Mardani minta Jokowi turun tangan tindaklanjuti temuan Ombudsman soal 75 pegawai KPK (Twitter)
Mardani minta Jokowi turun tangan tindaklanjuti temuan Ombudsman soal 75 pegawai KPK (Twitter)

Menurut Mardani, keterlibatan Jokowi kali ini akan menjadi momen pembuktian yang tepat bagi Jokowi di hadapan seluruh masyarakat.

"Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan," ungkapnya.

Menurut Mardani, hasil temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam TWK KPK semakin memperkuat bukti bahwa tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas KPK.

"Temuan Ombudsman kian menegaskan banyak cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK dan tidak salah jika publik melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai," tukasnya.

baca juga

Temuan Maladministrasi TWK KPK

Ombudsman RI meminta kepada Firli Bahuri Cs segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.

Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Dalam laporan yang sama, Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai jadi ASN.

Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil. BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.

“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!

Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:11 WIB

Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya

Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:47 WIB

Bandingkan Jokowi Blusukan dan Gubernur Bolak-balik Kuburan, Yunarto: Apa Bisa Diteladani?

Bandingkan Jokowi Blusukan dan Gubernur Bolak-balik Kuburan, Yunarto: Apa Bisa Diteladani?

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:33 WIB

Terkini

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×