Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Tuntaskan Pendaftaran

Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:58 WIB
Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Tuntaskan Pendaftaran
Ilustrasi Guru. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK.

Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'. Kemudian pada huruf c yang berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya'. 

“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dipelajari dulu, dipertimbangkan matang-matang, kalau sudah yakin silakan digunakan. Setelah itu, harap untuk memastikan kembali resumenya, dan memfinalisasi sebelum batas akhir pendaftaran,” pesan Nunuk Suryani.

Sesditjen GTK menambahkan bahwa momentum seleksi Guru PPPK sekaligus dimanfaatkan untuk menyelaraskan antara formasi yang dituju dengan kompetensi akademiknya. Untuk itu, proses verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik masih dapat dilakukan hingga batas akhir sebelum mendaftar di aplikasi SSCASN BKN. 

"Itu (verval) masih bisa dilayani sampai saat ini. Masih ada kesempatan melalui (portal) Info GTK," ujar Nunuk Suryani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI