Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru

Bangun Santoso

Senin, 26 Juli 2021 | 10:03 WIB
Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mendukung langkah pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian. Menurutnya kebijakan perpanjangan itu menandakan komitmen untuk mendahulukan penanganan kesehatan.

Kendati begitu dengan beberapa penyesuaian, Melki menganggap sektor ekonomi juga tetap menjadi perhatian. Di mana membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki usaha untuk beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mengenai prokes, Melki berujar bahwa inti dari semua penerapan kebijakan ialah kembali kepada kepatuhan menerapkan prokes.

"Inti dari semua yang dilakukan ini adalah seatle hulu kita memastikan bahwa prokes tetap berjalan, dan dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat, seluruh pemimpin oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Melki kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Dengan begitu, diharapkan laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan melalui pendisiplinan prokes. Melki mengingatkan penyesuaian ketentuan dalam PPKM Level 4 jangan sampai justru merugikan diri sendiei karena ketidakpatuhan terhadap prokes.

"Dan tentu juga dengan prokes yang ketat itu berbagai kegiatan yang dibuka secara terbatas ini juga tetap tidak menjadi bumerang baru," kata Melki.

Boleh Makan di Tempat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan masyarakat agar tidak banyak melakukan komunikasi saat menikmati makanan saat PPKM Level 4 di rumah makan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 lantaran masker dibuka saat makan.

Diketahui masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus, tempat usaha makan di ruang terbuka dilonggarkan.

baca juga

Tempat usaha, semisal warung makan kaki lima, lapak dan sejenisnya yang berlokasi di ruang terbuka diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di mana pengunjung diperkenankan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.

"Waku maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun ada sedikit pelonggaran.

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu malam.

Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," tegasnya.

Jokowi menyebut hal-hal teknis di lapangan akan dijelaskan oleh para menteri dan kepala daerah dalam peraturan masing-masing.

Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T

PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T

Batam | Senin, 26 Juli 2021 | 10:00 WIB

Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah

Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah

Sumsel | Senin, 26 Juli 2021 | 09:47 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP

PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP

Otomotif | Senin, 26 Juli 2021 | 09:35 WIB

Protes Tak Bisa Jualan selama PPKM Level 4, PKL Nekat Ngaliwet di Tengah Jalan

Protes Tak Bisa Jualan selama PPKM Level 4, PKL Nekat Ngaliwet di Tengah Jalan

Jabar | Senin, 26 Juli 2021 | 09:31 WIB

Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali

Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali

Bekaci | Senin, 26 Juli 2021 | 09:24 WIB

PPKM Level 4, IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Posisi 6.109

PPKM Level 4, IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Posisi 6.109

Bisnis | Senin, 26 Juli 2021 | 09:17 WIB

Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka

Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka

Kalbar | Senin, 26 Juli 2021 | 09:07 WIB

Terkini

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

PHE Perkuat Peran Indonesia dalam Pengembangan Carbon Capture and Storage di Kawasan Regional

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Cuan Berkat Unjuk Rasa, Pedagang Kopi hingga Gorengan Panen Omzet

Cuan Berkat Unjuk Rasa, Pedagang Kopi hingga Gorengan Panen Omzet

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Arti Kedutan Mata Berdasarkan Jam Kejadian Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Kedutan Mata Berdasarkan Jam Kejadian Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Honda Monkey EX Menjelma Jadi Motor Adventure Mungil Bergaya Klasik

Honda Monkey EX Menjelma Jadi Motor Adventure Mungil Bergaya Klasik

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan

Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR

Guru Tampar Anak TK Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Tak Bikin PR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Alasan IHSG Tetap Ngegas ke Level 6.500, Meski Ada Demo

Alasan IHSG Tetap Ngegas ke Level 6.500, Meski Ada Demo

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Wanda Hamidah Bagikan 300 Nasi Kotak di Tengah Demo DPR

Wanda Hamidah Bagikan 300 Nasi Kotak di Tengah Demo DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:01 WIB

×