Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 26 Juli 2021 | 15:14 WIB
Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan
Mendagri Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Aturan makan di tempat dengan maksimal waktu hanya 20 menit sempat menjadi bahan candaan bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai meskipun dianggap lucu, tetapi aturan itu sejatinya sudah lama dilakukan di banyak negara.

Aturan tersebut berlaku di tempat-tempat usaha menengah kecil dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan PPKM Darurat Level 4 Jawa-Bali. Tempat makan berskala UMKM diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat untuk 3 orang dengan maksimal waktu 20 menit.

"Di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito mengungkapkan bahwa pemberian waktu maksimal 20 menit itu agar tidak ada antrian panjang. Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan guna menghindari adanya sesi mengobrol atau tertawa antara pengunjung.

Ia berharap para pemilik usaha juga bisa menjaga supaya tidak ada kerumunan yang terjadi saat ada pengunjung.

"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik. Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebiasaan Warga Memilah Limbah Medis Rendah, Pemprov DKI: Bisa Tularkan Covid-19

Kebiasaan Warga Memilah Limbah Medis Rendah, Pemprov DKI: Bisa Tularkan Covid-19

News | Senin, 26 Juli 2021 | 15:08 WIB

Sejak Awal Tahun, Limbah Medis Rumah Tangga di Jakarta Hampir Capai 1 Ton

Sejak Awal Tahun, Limbah Medis Rumah Tangga di Jakarta Hampir Capai 1 Ton

Jakarta | Senin, 26 Juli 2021 | 14:44 WIB

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Sumut | Senin, 26 Juli 2021 | 14:42 WIB

Cerita Petugas Kremasi 6 Jenazah Covid-19 Sehari: Kami Hampir Tidak Istirahat

Cerita Petugas Kremasi 6 Jenazah Covid-19 Sehari: Kami Hampir Tidak Istirahat

Batam | Senin, 26 Juli 2021 | 14:34 WIB

Terkini

Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel

Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 18:47 WIB

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA

News | Senin, 06 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang

Aktivis Pro Palestina Desak Malaysia Batasi Ekspor Rare Earth ke AS, Berpotensi Jadi Mesin Perang

News | Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?

Konflik Timur Tengah Memanas, Kenapa Harga Plastik di Pasar Ikut Mahal?

News | Senin, 06 April 2026 | 18:30 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver

News | Senin, 06 April 2026 | 18:17 WIB

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim

News | Senin, 06 April 2026 | 17:48 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta

News | Senin, 06 April 2026 | 17:36 WIB

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU

News | Senin, 06 April 2026 | 17:26 WIB

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar

News | Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB