Kasus Korupsi Bakamla, Leni dan Juli Dituntut Empat Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 26 Juli 2021 | 19:44 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Leni dan Juli Dituntut Empat Tahun Penjara
KPK resmi tahan dua tersangka kasus korupsi proyek Bakamla, yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut masing-masing empat tahun penjara terhadap eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan mantan anak buahnya, Juli Amar Maruf.

Vonis itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).

Selain pidana badan, Leni dan Juli juga patut membayar uang denda masing-masibg mencapai Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf dan Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan, Senin (26/7/2021).

Jaksa pun turut memberikan pidana tambahan terdakwa Leni Marlena berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan, pidana tambahan terhadap terdakwa Juli Amar Maruf membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita dan dilelang," ucap Jaksa.

Kemudian untuk yang memberatkan terdakwa Leni dan Juli Amar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterima terkait tindal podana korupsi yang dilakukannya," ucap Jaksa.

baca juga

Sedangkan hal meringankan Juli dan Leni bersikap sopan selama persidangan. Kemudian terdakwa pun belum pernah dihukum.

"Terdakwa maaih muda dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.

Dalam dakwaan, Juli Amar Maruf telah merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System tahun 2016.

Tim Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut Leni dan Juli telah bersekongkol memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Juli dan Leni selain memperkaya diri sendiri, turut memperkaya Rahardjo Pratjinho selaku pemilik PT. CMI Teknologi mencapai Rp60,3 miliar. Kemudian, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Leni dan Juli didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

News | Senin, 26 Juli 2021 | 17:09 WIB

2 Perangkat Desa di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

2 Perangkat Desa di Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Sumut | Senin, 26 Juli 2021 | 16:18 WIB

KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang

KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang

News | Senin, 26 Juli 2021 | 12:43 WIB

Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Plt Dirut Perumda Jaya Indra Sukmono

Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Plt Dirut Perumda Jaya Indra Sukmono

News | Senin, 26 Juli 2021 | 12:25 WIB

Terkini

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Semarang Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Ringan

Semarang Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Ringan

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Calvin Verdonk Jadi Starter di Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Indonesia

Calvin Verdonk Jadi Starter di Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Indonesia

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif

Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif

Kaltim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Peringati HSN 2026, Ahmad Luthfi Ajak  555 Ribu Santri Jateng Ikut Entaskan Kemiskinan

Peringati HSN 2026, Ahmad Luthfi Ajak 555 Ribu Santri Jateng Ikut Entaskan Kemiskinan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:24 WIB

7 Ciri Kulit Wajah Dehidrasi tapi Berminyak, Kenali Tanda dan Cara Merawatnya

7 Ciri Kulit Wajah Dehidrasi tapi Berminyak, Kenali Tanda dan Cara Merawatnya

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Bukan Langsung Bangun Pabrik, Ini Strategi Indonesia Masuk Industri Chip Dunia

Bukan Langsung Bangun Pabrik, Ini Strategi Indonesia Masuk Industri Chip Dunia

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Pidato Prabowo Jadi Mimpi Buruk? IHSG Dibuka Anjlok 1,51%

Pidato Prabowo Jadi Mimpi Buruk? IHSG Dibuka Anjlok 1,51%

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Ada 5.400 Pesantren di Jateng, Ahmad Luthfi Perkuat Dukungan untuk Santri dan Guru Agama

Ada 5.400 Pesantren di Jateng, Ahmad Luthfi Perkuat Dukungan untuk Santri dan Guru Agama

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Konsumen Negara ini Rela Tunda Beli Mobil Demi Menunggu Mobil Listrik China

Konsumen Negara ini Rela Tunda Beli Mobil Demi Menunggu Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:10 WIB

×