Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 26 Juli 2021 | 17:09 WIB
Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
Ilustrasi--Gedung KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan.

SE KPK tersebut tertuang dengan Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengingatkan, lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

"Itu yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Menurut Ipi, peran lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.

"Mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ipienegaskan bila tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam kesempatan itu pun, Pimpinan kementerian, lembaga termasuk pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi.

baca juga

Salah satunya, kata Ipi, larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

Menurut Ipi, KPK juga mengimbau bahwa pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi.

Yaitu, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu pegawai negeri atau pejabat negara.

Selain itu, kata Ipi, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

"Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," kata Ipi.

Maka itu, KPK berharap pegawai negeri/penyelenggara negara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu

TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 20:27 WIB

Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan

Aksi Penembakan Laser Dipolisikan, Greenpeace Indonesia Sebut KPK Berlebihan

News | Selasa, 20 Juli 2021 | 17:18 WIB

Tembak Laser untuk Kritik Firli Cs, KPK Laporkan Greenpeace ke Polres Jaksel

Tembak Laser untuk Kritik Firli Cs, KPK Laporkan Greenpeace ke Polres Jaksel

News | Senin, 19 Juli 2021 | 20:20 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×