Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen

Kamis, 29 Juli 2021 | 10:36 WIB
Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen
Viral Curhat Nakes: Insentif Belum Dibayar sejak 2020, Masih Harus Kena Potongan 90 Persen. Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Shutterstock)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan instruksi agar anggaran diambil dari dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK). Di sinilah masalah muncul.

Marhaen mengungkap BOK Kabupaten Nganjuk hanya memiliki anggaran sekitar Rp 177 juta. Padahal, dibutuhkan lebih dari Rp 9 miliar untuk anggaran insentif nakes.

"Rumah sakit dan dinkes semua sudah terbayar. Yang jadi masalah tatkala periode kedua, september-desember. Dari pusat belum ditransfer atau terbayar. Jadi Kemenkes memberi instruksi agar anggaran diambil dari BOK," jelas Marhaen.

"Yang jadi masalah untuk tahun 2020, BOK Kabupaten Nganjuk tinggal Rp 177 juta. Ini yang jadi problem pertama," lanjutnya.

Marhaen pun mengaku galau atas masalah itu. Jawaban itu membuat Najwa Shihab memberikan tanggapan menohok. Menurutnya, lebih galau nakes yang belum mendapatkan insentif.

"Oke, pak plt kalau Anda galau, yang lebih galau nakes-nakes di Nganjuk pak plt," timpal Najwa.

Terakhir, Marhaen berjanji insentif nakes akan cari di minggu ini, atau paling lambat minggu depan. Insentif yang dimaksud adalah untuk periode tahun 2020.

"Kupikir dalam minggu ini, paling lambat minggu depan cair untuk insentif tahun 2020," janji Marhaen.

Mantan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Masakan Kurang Sedap, ART Terkejut Lihat Barang Belanjaan Majikan

Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman telah ditangkap atas kasus korupsi. Ia menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Untuk bupati dan enam tersangka lainnya kini akan ditahan di Polda Jatim.

"Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim," kata Kasi Penkum Fathur Rochman, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (8/7/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan hal itu. Ia menjelaskan kalau mantan bupati Nganjuk itu kini telah berada di rumah tahanan Polda Jatim.

"Iya tadi sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan tapi penahanan tetap di sini (Polda Jatim)," ujarnya.

Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI