Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:20 WIB
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritisi adanya putusan pengurangan atau 'diskon' hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. Menurutnya, hal itu menjadi dagelan hukum.

"Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Mardani mengatakan, diskon hukuman tersebut telah cederai keadilan rakyat. Menurutnya, hukuman ringan tersebut akan menghilangkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Fenomena ini menimbulkan anggapan matinya gerakan antikorupsi. Selain KPK yang sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur," tuturnya.

Ia menyampaikan, bahwa pernah mengapresiasi penangkapan Djoko Tjandra yang diketahui buron bertahun-tahun lamanya. Mardani menilai memang Djoko Tjandra merupakan kejahatan extraordinary sehingga perlu hukuman yang berat.

"Namun ending dari kasus ini secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anggota Komisi II DPR RI itu jika trend seperti ini terus berlanjut maka sistem penegakkan hukum di Indonesia bisa rusak. Kepercayaan masyarakat juga berpotensi luntur.

"Jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara kita dari level rendah sampai level tertinggi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

"Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya," sambungnya.

baca juga

Diskon Hukuman

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama. Ia dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).
Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Hal yang memberatkan Djoko Tjandra dari putusan banding tersebut, Djoko dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Di mana, bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," bunyinya.

Untuk hal meringankan Djoko Tjandra, telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738."

Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:12 WIB

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:00 WIB

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 20:44 WIB

Kirim Doa, Apa Benar SBY Sudah Hopeless Atas Kepemimpinan Jokowi Tangani Pandemi?

Kirim Doa, Apa Benar SBY Sudah Hopeless Atas Kepemimpinan Jokowi Tangani Pandemi?

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

×