Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim

Bangun Santoso

Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:12 WIB
Beda Cerita Vonis Sang Jenderal Usai Hukuman Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Disunat Hakim
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (29/7/2021).

Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021.

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap hakim M Yusuf.

Artinya Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut, Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Irjen Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol "red notice".

baca juga

Selanjutnya pada 5 Mei 2020 Irjen Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Terkini adalah hukuman Djoko Tjandra yang 'didiskon' hakim jadi 3,5 tahun dari sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Sorotan Miring Usai Hakim 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:00 WIB

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 20:44 WIB

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 14:52 WIB

Tok! Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Tok! Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 13:54 WIB

Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu

Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:46 WIB

Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum

Soal Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Ngaku Ogah Ambil Tindakan Tak Berdasarkan Hukum

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:08 WIB

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Ardi Bakri dan Nia Ramadhani Ditangkap Diduga Konsumsi Sabu, Publik Kaitkan Jaksa Pinangki

Batam | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:39 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB