Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 29 Juli 2021 | 20:44 WIB
Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai alasan pemotongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra janggal.

Peringanan hukumannya janggal karena salah satu alasan yang meringankan ialah bahwa Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus BLBI.

Menurut pakar hukum ini, semestinya itu tidak menjadi alasan yang meringankan tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindakan yang menyimpang, yakni korupsi.

“Aneh kalau kemudian itu dijadikan hal yang meringankan bagi hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Feri di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Keadaan yang meringankan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546,4 miliar.

Pidana penjara itu sendiri merupakan buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie atau hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra pada tahun 2009 silam.

Setelah putusan pengurangan hukuman itu, Feri juga mengatakan bahwa lembaga peradilan perlu dibenahi melalui reformasi yang fokus pada penataan ulang untuk memastikan kualitas hakim yang memimpin peradilan.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan harus juga diiringi dengan pengawasan dan sanki yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” ujar Feri.

Baca Juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, KY Kaji Putusan Pengadilan Tinggi DKI

Menurut dia, bagaimana pun kinerja aparat penegak hukum lain, kinerja lembaga peradilan tetap menjadi kunci yang paling penting agar efektivitas hukuman para pelaku korupsi betul-betul mampu berjalan dengan maksimal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI