Pinangki Masih di Rutan Kejagung, MAKI: Ini Jelas Tidak Adil

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 31 Juli 2021 | 15:30 WIB
Pinangki Masih di Rutan Kejagung, MAKI: Ini Jelas Tidak Adil
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Kejaksaan Agung belum memindahkan penahanan terpidana eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi, Pinangki masih berada di Rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal, vonis Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas Wanita lainnya," kata Boyamin dihubungi, Sabtu (31/7/2021).

Boyamin menyebut perlakuan spesial terhadap penahanan Pinangki dianggap bentuk disparitas penegakan hukum dibawah komando pimpinan Jaksa Agung St Burhanudin serta jajarannya.

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," tegas Boyamin

Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejagung untuk segera eksekusi terpidana Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu.

Ia meuturkan apabila tidak ada respon yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Boyamin, pihaknya tak segan Minggu depan akan melaporkan ke Komisi III DPR RI.

Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]
Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]

"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," imbuhnya

Ogah Kasasi

baca juga

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa.

Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum. Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono.

Jadi 4 Tahun Penjara

Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.

Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.

Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.

Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alokasi Bansos Sumsel Terindikasi Dikorupsi, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Alokasi Bansos Sumsel Terindikasi Dikorupsi, Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Juli 2021 | 07:09 WIB

Nama Jaksa Agung R Soeprapto Diresmikan Nama Jalan di Lampung

Nama Jaksa Agung R Soeprapto Diresmikan Nama Jalan di Lampung

Sumsel | Minggu, 25 Juli 2021 | 10:00 WIB

Jadi Nama Jalan, Ruas Jaksa Agung R. Soeprapto Membentang di Bandarlampung

Jadi Nama Jalan, Ruas Jaksa Agung R. Soeprapto Membentang di Bandarlampung

Otomotif | Minggu, 25 Juli 2021 | 06:18 WIB

Nama Jaksa Agung R Soeprapto Dijadikan Nama Jalan di Bandar Lampung

Nama Jaksa Agung R Soeprapto Dijadikan Nama Jalan di Bandar Lampung

Lampung | Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:55 WIB

Terkini

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

×