Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Segera Dibuka

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 01 Agustus 2021 | 13:06 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Segera Dibuka
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 dan syaratnya - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Bersiaplah, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan kembali dibuka. Jadwal pendaftaran akan segera diinformasikan oleh pemerintah. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak penjelasannya berikut ini.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan tentang rencana program Prakerja semester II-2021 oleh pemerintah. Mengenai program ini, pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk  2,8 juta pendaftar baru.

Rencananya, program Kartu Prakerja lanjutan ini akan digelar pada bulan Juli-Agustus 2021. Bagi yang belum sempat mengikuti atau tidak lolos pendaftaran prakerja gelombang sebelumnya, bisa mengikutinya pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Cara daftar kartu Prakerja Gelombang 18 ini cukup mudah. Adapun caranya bisa disimak di bawah ini. Namun, perlu diketahui, jika belum memiliki akun, pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu melalui laman prakerja.go.id.

Nah, berikut ini tata cara yang wajib kamu ikuti bagi yang ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 18. Simak baik-baik ya!

  1. Buka situs prakerja.go.id
  2. Masukan nama, email dan password untuk keperluan membuat akun
  3. Setelah itu, akan ada email masuk dari program Kartu Prakerja untuk keperluan aktivasi
  4. Kembali ke situs prakerja.go.id
  5. Masuk menggunakan email dan password
  6. Masukan no. KTP serta tanggal lahir
  7. Lalu, klik tulisan ‘berikutnya’
  8. Isi form data diri
  9. Unggah foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
  10. Isi no. telepon dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja
  11. Isi tes motivasi sekitar 60 detik atau satu menit
  12. Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi
  13. Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 18’

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 18

Program Prakerja ini boleh diikuti oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas. Program ini juga berlaku untuk pengangguran atau pencari kerja (fresh graduate/korban PHK), pekerja (karyawan/buruh), maupun wirausaha.

Adapun syarat daftar program Kartu Prakerja gelombang 18 seperti berikut ini:

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos
  • Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D
  • Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK

Nah, demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. Bagi yang ingin menjadi peserta program prakerja, bisa segera mendaftar saat informasi pendaftaran diumumkan oleh pemerintah. Semoga berhasil, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Tes Motivasi, Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

Ikut Tes Motivasi, Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

Bekaci | Kamis, 29 Juli 2021 | 16:03 WIB

Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuasai Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Ini

Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuasai Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Ini

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:34 WIB

Peserta Kartu Prakerja Mau Dapat Insentif Rp 3,55 Juta? Begini Caranya

Peserta Kartu Prakerja Mau Dapat Insentif Rp 3,55 Juta? Begini Caranya

Bisnis | Senin, 19 Juli 2021 | 11:39 WIB

Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapat Uang Rp 500 Juta, Ini Caranya

Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Bisa Dapat Uang Rp 500 Juta, Ini Caranya

News | Senin, 12 Juli 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB