Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:04 WIB
Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah daerah pun harus menerapkan PPKM sesuai dengan levelnya mulai dari 2, 3 atau 4.

Aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (2/8/2021).

Adapun instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Untuk DKI Jakarta masih harus menjalani PPKM level 4. Adapun wilayah yang harus menjalaninya yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Sementara Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Kemudian Jawa Barat terbagi menjadi level 2, level 3 dan level 4. Adapun pembagiannya ialah:

- Level 2: Kabupaten Tasikmalaya

- Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

- Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

- Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

- level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

- Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali

- Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Level 4 Diperpanjang, Walkot Uus Janji Targetkan Semua Warga Jakbar Disuntik Vaksin

PPKM Level 4 Diperpanjang, Walkot Uus Janji Targetkan Semua Warga Jakbar Disuntik Vaksin

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:50 WIB

Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM

Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:57 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lagi-lagi Diingatkan Harus Adil dan Merata Salurkan Bansos

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Lagi-lagi Diingatkan Harus Adil dan Merata Salurkan Bansos

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:38 WIB

Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!

Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!

Your Say | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:35 WIB

Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4

Bisnis | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:29 WIB

Jokowi Klaim Tren Kasud Covid-19 Turun, PPKM Level 4 Diperpanjang

Jokowi Klaim Tren Kasud Covid-19 Turun, PPKM Level 4 Diperpanjang

Your Say | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:25 WIB

KKN saat PPKM, Mahasiswa UNDIP di Kelurahan Wonoroto Adakan Berbagai Kegiatan Bermanfaat

KKN saat PPKM, Mahasiswa UNDIP di Kelurahan Wonoroto Adakan Berbagai Kegiatan Bermanfaat

Your Say | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:18 WIB

Terkini

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB