Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 10:37 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
Ketua KPK Firli Bahuri saat resmi menahan tersangka kasus tanah Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengajuan anggaran modal oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT. Perumda Pembangunan Jaya dalam peruntukan pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang kini berujung rasuah.

Keterangan itu digale pada saksi Eks Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta SRi Haryati dan Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Keduanya, diperiksa untuk tersangka Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (6\8\2021).

Selain Sri dan Ahmad, penyidik antirasuah juga telah memeriksa saksi Maulina selakuaulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap (Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020).

"Maulina didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Firli Cs Tolak Rekomendasi ORI soal Maladministrasi TWK, Novel: Luar Biasa Memalukan!

Dalam kasus korupsi tanah Munjul, KPK menduga telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI