PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Ini Aturan Barunya

Bangun Santoso

Selasa, 10 Agustus 2021 | 05:43 WIB
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Ini Aturan Barunya
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal ini seperti diumumkan oleh pemerintah melalui Koordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.

Menurut Luhut, masa PPKM Level 4 masih diperlukan untuk terus menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, penyebaran virus corona di Jawa-Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir. Lantas kapan selesainya?

Diketahui, masa PPKM telah dimulai sejak 5 Juli 2021 dengan terlebih dahulu diberlakukan dengan nama PPKM Darurat hingga kemudian berganti menjadi PPKM Level 4, 2 dan dua setelah mengalami sejumlah perubahan.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.

Luhut menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.

Ia memastikan, proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.

"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," imbuhnya.

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Minggu

baca juga
Seorang pemilik kedai kopi memberikan makan siang gratis kepada pedagang kopi keliling di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang pemilik kedai kopi memberikan makan siang gratis kepada pedagang kopi keliling di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sementara PPKM di luar Jawa-Bali bahkan diperpanjang dua pekan, yakni hingga 23 Agustus 2021.

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin malam.

Ia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

"Sebanyak 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," kata Airlangga.

Menurut dia, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali, yakni kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan Baru Perpanjangan PPKM

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Meski PPKM diperpanjang, terdapat aturan baru yang sebelumnya tidak berlaku pada masa PPKM sebelumnya. Apa itu?

Salah satunya adalah mal dibuka untuk umum. Di mana ada itu diberlakukan di empat kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Di mana hal itu sebagai uji coba.

Pembukaan mal di empat kota itu juga masih dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas. Para pengunjung juga harus sudah divaksin dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi Pedulilindung.

Namun ada pengecualian, di mana lansia di atas 70 tahun dan anak-anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi mal.

Kemudian di wilayah PPKM level 4 tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. Di mana pada aturan sebelumnya, hanya dilakukan pada wilayah dengan status PPKM level 3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

Menteri Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen Saat PPKM Level 4 Pada 2-9 Agustus 2021

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 22:26 WIB

Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

Mal Dibuka Meski PPKM Diperpanjang, Syarat Pengunjung Harus Sudah Vaksinasi

Malang | Senin, 09 Agustus 2021 | 22:20 WIB

PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

PPKM Diperpanjang, Ini 6 Sektor Ekonomi Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:12 WIB

Mari Merenung Bersama! PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Mari Merenung Bersama! PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Kaltim | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:10 WIB

PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus di 45 Daerah

PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus di 45 Daerah

Riau | Senin, 09 Agustus 2021 | 21:00 WIB

Pemerintah Mulai Bikin Roadmap Hidup Bersama Covid-19, Nanti ke Mana-mana Harus Screening

Pemerintah Mulai Bikin Roadmap Hidup Bersama Covid-19, Nanti ke Mana-mana Harus Screening

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:59 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:55 WIB

Terkini

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Review Take Charge of My Heart: Romcom Gemas yang Cocok untuk Healing

Review Take Charge of My Heart: Romcom Gemas yang Cocok untuk Healing

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Rayakan HUT ke-13, Galeri Indonesia Kaya Ajak Jurnalis Naik Panggung Wayang Orang

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Gemini Hadirkan Agen AI, Bisa Kerjakan Tugas Otomatis hingga Coding

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Palembang, BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Resmi Berakhir, Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Umumkan Para Juara

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Mengembalikan Sistem Tak Naik Kelas: Siapkah Sekolah Hadapi Nilai Jujur?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

8 Perbedaan Scorpio Oktober dan November, dari Sifat hingga Cara Mengekspresikan Emosi

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Catat Tanggalnya! 4 Fenomena Langit Langka Ini Siap Hiasi Bulan Oktober 2026

Tekno | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:30 WIB

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026

Sumut | Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:24 WIB

×