Bamsoet: Diperlukan Perubahan Terbatas UUD 45 untuk Wadahi PPHN

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 16 Agustus 2021 | 09:51 WIB
Bamsoet: Diperlukan Perubahan Terbatas UUD 45 untuk Wadahi PPHN
Bamsoet: Diperlukan Perubahan Terbatas UUD 45 untuk Wadahi PPHN . Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membuka sidang tahunan MPR lewat pantun. (ist)

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan, bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undangan Dasar Negara (UUDN) RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. 

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Awalnya, Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUDN RI 1945. 

Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki  perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan.

Menurutnya, hal itu menjadi visi sama MPR RI. 

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya. 

Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang. 

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya. 

Untuk itu, eks Ketua DPR RI itu menyatakan diperlukannya perubahan atau amandemen terbatas UUDN RI 45 terkait khususnya untuk mewadahi PPHN. 

baca juga

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pidato di Sidang Tahunan, Bamsoet Bicara Radikalisme Akibat Pandemi dan Vaksinasi Ideologi

Pidato di Sidang Tahunan, Bamsoet Bicara Radikalisme Akibat Pandemi dan Vaksinasi Ideologi

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:43 WIB

Sebut Krisis Resesi dan Pandemi Seperti Api, Jokowi: Dia Menyakitkan, Tetapi Menguatkan

Sebut Krisis Resesi dan Pandemi Seperti Api, Jokowi: Dia Menyakitkan, Tetapi Menguatkan

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:34 WIB

Pantun Pohon Beringin, Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR RI

Pantun Pohon Beringin, Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR RI

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:30 WIB

Jokowi Pidato Kenegaraan di MPR, Megawati, SBY, JK hingga Boediono Cuma Nonton Via Daring

Jokowi Pidato Kenegaraan di MPR, Megawati, SBY, JK hingga Boediono Cuma Nonton Via Daring

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:25 WIB

Terkini

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:52 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Arti Mimpi Rumah Kebakaran tapi Bisa Dipadamkan Menurut Primbon

Arti Mimpi Rumah Kebakaran tapi Bisa Dipadamkan Menurut Primbon

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×