Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 22:53 WIB
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) kemarin.

Pelaku yang berjumlah 11 orang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan para tersangka tersebut merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.

Agus menjelaskan, dua kubu yang terlibat tawuran berasal dari kelompok remaja Bangka IX dan Bangka XI. Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di media sosial Instagram.

Kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.

"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," tutur Agus.

Adapun tersangka pengeroyokan yakni MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18). Sedangkan tersangka kasus senjata tajam, yakni MRF (17), MR(15), MAR (17), dan DY (15).

"Kami juga mengamankan dua orang lainnya, namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar dia.

Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

baca juga

Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentakan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Bentakan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?

Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!

Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:59 WIB

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan

Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×